Presiden Jokowi mempertegas komitmen pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
Diketahui, Partai PRIMA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu. Gugatan itu dimenangkan oleh PN Jakpus.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan dibacakan Majelis Hakim diketuai T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis, 2 Maret 2023.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Mobil Hakim PN Jakpus Dibakar Massa karena Tunda Pemilu 2024
Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, Jokowi Harap Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Jokowi Soal PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda: Kontroversi Menimbulkan Pro dan Kontra
CEK FAKTA: Hoaks Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Membuat Warga Jakarta Ricuh
Demokrat: Gerindra Selalu Puji Jokowi, Bagaimana Mau Nyeberang Usung Perubahan
Diduga Langgar Etik Terkait Putusan Pemilu, Tiga Hakim PN Jakpus Bakal Diadukan ke KY