Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Aktor sinetron Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara yang lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonisnya. Dalam putusan terbaru, masa hukuman mantan suami Irish Bella tersebut ditetapkan menjadi 4 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh jaksa penuntut umum yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Ammar Zoni Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba
- Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
- Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
- Momen Aditya Zoni Jenguk Ammar Zoni yang sedang Ditahan, Beri Dukungan untuk Sang Kakak
Namun hasil dari banding tersebut justru menambah 1 tahun masa hukuman yang harus dijalani oleh Ammar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian bunyi kutipan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dirilis pada Sabtu (9/11).
Denda Rp800 Juta
Selain adanya tambahan hukuman penjara, jumlah denda yang harus dibayar oleh Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan denda baru sebesar Rp800 juta. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan putusan awal yang mencapai Rp1 miliar.
Namun jika Ammar Zoni tidak dapat membayar denda tersebut, dia harus menjalani hukuman pengganti selama 3bulan.
"Denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ungkap putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Respons Amar Zoni Atas Putusan Hasil Banding
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan mereka telah menerima informasi mengenai hasil putusan dari Pengadilan Tinggi.
"Kami sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ungkap Jon Mathias melalui pesan singkat yang dikirimkan.
Dengan demikian, Ammar Zoni menerima keputusan tersebut tanpa ada upaya hukum lebih lanjut. Ia menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan siap untuk melanjutkan kehidupannya setelah putusan tersebut.
Ajukan Kontra pada Keputusan Kasasi
Dalam pernyataannya, Jon Mathias mengungkapkan Ammar Zoni berencana untuk mengajukan kontra memori kasasi.
"Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.
Jon Mathias menegaskan pentingnya langkah tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya. Dengan mengajukan kontra memori kasasi, mereka berharap dapat memberikan argumen yang kuat untuk membela hak-hak Ammar Zoni di pengadilan.