Galiech Rahardja Setujui Gugatan Cerai Asri Welas, Hehingga Proses Sidang Tetap Dilanjutkan
Pengacara Asri Welas menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari kesepakatan mediasi antara kliennya dan Galiech Rahardja.
Sidang lanjutan terkait perkara perceraian antara Asri Welas dan Galiech Rida Rahardja telah berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Dalam sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan jawaban dari pihak Galiech terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Asri Welas. Sifra Pangabean, selaku kuasa hukum Asri Welas, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan mediasi yang telah dilakukan sebelumnya antara kedua belah pihak. Mereka berdua telah sepakat untuk bercerai.
- Galiech Rahardja Benarkan Keterangan Saksi, Akui Sering Cekcok dengan Asri Welas
- Asri Welas Hadirkan Asisten dan Sopir Sebagai Saksi di Sidang Cerai dengan Galiech Rahardja
- Akhirnya Galiech Ridha, Suami Asri Welas Klarifikasi Isu Pindah Agama dan Poligami yang Dikaitkan dengan Proses Perceraiannya
- Galiech Rahardja Buka Suara Soal Isu Asri Welas Punya Pacar Bule Sebelum Gugat Cerai
"Hari ini adalah jawaban dari tergugat, atau dalam hal ini Mas Galiech memberikan jawaban atas gugatan dari Kak Asri. Walaupun sudah ada hasil kesepakatan mediasi, cuma sebagai formalitas sidang itu kan harus dilewati ya, harus dijalankan," ungkap Sifra Pangabean di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada Selasa (10/12/2024). "Jadi jawabannya kita sudah terima, dan intinya beliau menyepakati, menyetujui apa yang disampaikan dalam gugatan," tambahnya.
Tidak Hadir Karena ada Pekerjaan
Sifra meneruskan bahwa pada sidang lanjutan ini, tergugat tidak dapat hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda. Ia hanya perlu melaporkan kepada majelis bahwa sidang tetap bisa dilanjutkan.
"Hari ini mas Galiech atau tergugat berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda. Tugas saya hanya melaporkan ke hakim kalau tergugat berhalangan hadir tapi agenda sidang tetap jalan," jelas Sifra.
Kedua Belah Pihak Capai Kesepakatan
Dalam konteks perjanjian yang telah dibuat antara Asri dan Galiech, Sifra menjelaskan bahwa terdapat tiga poin kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak. Pertama, mereka sepakat untuk berpisah; kedua, mengenai hak asuh anak; dan ketiga, terkait pembagian harta bersama.
"Sepakat untuk berpisah, yang kedua sepakat untuk hak asuh anak dari ketiganya itu ada di ibu tapi tidak dengan membatasi. Jadi bisa kapan saja ayahnya bisa bertemu anak. yang ketiga pembagian harta bersama ya," ungkap Sifra.
Kesepakatan yang dicapai antara Asri dan Galiech melibatkan beberapa aspek penting. Sifra menegaskan bahwa kedua pihak telah sepakat pada tiga hal utama. Pertama, mereka telah sepakat untuk berpisah. Kedua, hak asuh anak akan berada di tangan ibu, namun ayah tetap memiliki hak untuk bertemu kapan saja. Ketiga, terdapat kesepakatan mengenai pembagian harta bersama.
"Sepakat untuk berpisah, yang kedua sepakat untuk hak asuh anak dari ketiganya itu ada di ibu tapi tidak dengan membatasi. Jadi bisa kapan saja ayahnya bisa bertemu anak. yang ketiga pembagian harta bersama ya," ungkap Sifra.
17 Desember 2024
Sidang perceraian antara Asri Welas dan Galiech Rida Rahardja dijadwalkan berlangsung kembali pada pekan depan, tepatnya pada 17 Desember 2024. Dalam sidang yang akan datang, agenda utamanya adalah pembuktian dari pihak tergugat.
"Ke depan setelah jawaban tergugat itu pembuktian surat baru setelah itu kesimpulan dan putusan," ungkap Sifra Pangabean.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat status mereka sebagai figur publik. Dengan adanya pembuktian dari pihak tergugat, diharapkan fakta-fakta yang relevan dapat terungkap dan membantu dalam pengambilan keputusan akhir. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang harus dilalui oleh kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil.