Potret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara & Harta Benda Terancam Disita Usai Rugikan Negara Rp210 Miliar
Perhatikan foto-foto Harvey Moeis yang berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp210 miliar.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Selain harus menjalani hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka sebagai alternatif, ia akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Harvey juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 210 miliar. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia diberikan waktu satu bulan setelah putusan menjadi berkekuatan hukum tetap untuk memenuhi kewajiban tersebut.
- Buat Heboh, Potret Sandra Dewi Diduga Liburan Bareng Anak ke Luar Negeri saat Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi
- Potret Sandra Dewi Hapus Semua Foto Bareng Harvey Moeis, Dikenal Pasangan Sangat Romantis & Kerap Pamer Gaya Hidup Mewah
- Jaksa Sita Aset Harvey Moeis, Harta Milik Sandra Dewi Ikut Terkena
- FOTO: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Blak-Blakan Keberatan Tas Mewahnya Disita
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan uang pengganti tidak berhasil dikumpulkan, maka harta miliknya akan disita dan dijual melalui lelang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban finansial dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aset yang Cukup
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. Oleh karena itu, sebagai penggantinya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan beberapa poin yang dianggap memberatkan. Di antaranya, tindakan Harvey dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keuangan negara, dengan total kerugian yang sangat besar mencapai Rp 300 triliun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan tersebut, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun," katanya. Kerugian yang dialami negara akibat tindakan terdakwa menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Untungkan Diri Rp210 Miliar
Selain itu, ada laporan yang menyebutkan bahwa Harvey telah menguntungkan dirinya sendiri dengan jumlah mencapai Rp 210 miliar. Di sisi lain, sikap yang ditunjukkan oleh Harvey selama proses persidangan juga menjadi sorotan utama.
Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey memberikan keterangan yang tidak konsisten. Meskipun demikian, ada satu faktor yang dapat meringankan situasi Harvey, yaitu ia tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya.
Jaksa menyatakan bahwa ada faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman, salah satunya adalah fakta bahwa terdakwa Harvey tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. "Terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," kata Jaksa.
Jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, jaksa berupaya menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus ini.