Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara menyatakan kekecewaannya terhadap banding yang diajukan Yudha Arfandi terkait keputusan hakim.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan vonis untuk Yudha Arfandi, yang merupakan terdakwa dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang lebih dikenal dengan nama Dante.
Dalam putusan tersebut, Yudha dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
- Tamara Tyasmara Respons Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi: Hukuman Itu Tidak Sebanding dengan Nyawa Anak Saya
- Keluarga Yudha Arfandi Kecewa dengan Tuntutan Hukuman mati, Tamara Tyasmara: Silakan Berhak Untuk Berpendapat
- Pihak Keluarga Tamara Tyasmara Menyebut Saksi yang Dihadirkan Yudha Arfandi Tidak Jujur
- Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Lengkap, Yudha Segera Jalani Sidang Perdana
"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer," ujar Hakim Immanuel di PN Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambahnya.
Keluarga Tamara merasa kecewa
Setelah mendengar keputusan tersebut, Yudha Arfandi segera menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. "Kami langsung mengajukan banding, Yang Mulia," ungkap Yudha Arfandi.
Keluarga Tamara Tyasmara yang hadir dalam persidangan terlihat sangat kecewa dengan hasil putusan itu, terutama setelah mengetahui bahwa Yudha Arfandi berencana untuk mengajukan banding. Mereka pun menyampaikan rasa kesal mereka kepada tim kuasa hukum terdakwa.
"20 tahun masih banding, ini jelas sebuah pembunuhan," kata salah satu anggota keluarga Tamara dengan nada penuh emosi.
Kasus Dante
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang yang terletak di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia diduga telah ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Yudha dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Yudha. Keputusan ini tentu saja tidak diterima oleh keluarga Dante, yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.
Keluarga Dante berencana untuk mengajukan banding atas putusan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.