CEK FAKTA: Beredar Surat Cetak PPPK, BKN Pastikan Palsu atau Hoaks
Sebab BKN sudah menerapkan sistem elektronik untuk penetapan nomor induk pegawai baik mereka yang berstatus ASN atau PPPK.
Beredar unggahan tentang Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk cetak yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur di Bengkulu.
Surat tersebut berisi imbauan agar pejabat pembina kepegawaian setempat segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
Penelusuran
Berdasarkan penelusuran, surat cetak tersebut merupakan palsu atau hoaks. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid. Dalam penjelasannya, penetapan NIP ASN, baik CPNS dan KKKP hanya dilakukan melalui sistem elektronik.
Twitter @BKNgoid
“Hai #SobatBKN waspada ya terhadap Surat Penyampaian Persetujuan NI PPPK Palsu alias Hoaks sprt ini.
Perlu #SobatBKN ketahui penyampaian Surat Penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yg dilakukan BKN kpd instansi pemerintah lainnya sdh melalui proses elektronik.
#ASNPelayanPublik _aw”
Kesimpulan
Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk cetak yang beredar di media sosial dipastikan hoaks. Sebab BKN sudah menerapkan sistem elektronik untuk penetapan nomor induk pegawai baik mereka yang berstatus ASN atau PPPK.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sumber:
https://twitter.com/bkngoid/status/1557299531028791297?s=24&t=zgqphMyQTIO_x-ml-CQQ-Q
Reporter Magang: Aslamatur Rizqiyah
(mdk/lia)