CEK FAKTA: Hoaks Ada Whiskey Berlabel Halal
Informasi whiskey berlabel halal di Indonesia adalah hoaks. Pihak MUI menjelaskan perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya
Beredar kembali foto dua botol whiskey berlabel halal di media sosial. Dua botol whiskey berlabel halal di Indonesia itu bernama Crystal WSK dan Rivier Vino. Dalam label di botol Rivier Vino ditulis 0 persen alkohol.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Apa ciri khas orang yang suka memutar balikan fakta? Orang yang suka memutar balikan fakta sering kali mengubah versi cerita mereka. Setiap kali mereka berbicara, rincian atau konteks cerita bisa berbeda, tergantung pada situasi atau siapa yang mendengarnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab atau menyembunyikan kebenaran.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
Penelusuran
Penjelasan terkait whiskey berlabel halal dijelaskan dalam artikel merdeka.com berjudul "Beredar foto Whiskey berlabel halal, MUI pastikan 'hoax'" pada 25 Oktober 2017.
Jagad media sosial ramai memperbincangkan sebuah foto minuman keras Whiskey dengan label halal pada bagian botol. Koordinator Komisi Advokasi badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Rizal E Halim, mendesak meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi terkait beredarnya informasi tersebut.
"BPOM dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia," kata Rizal di Depok. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (25/10).
Ia mengatakan, label halal yang tercantum dalam minuman tersebut persis dengan label halal yang dikeluarkan MUI. Itu sebabnya, dia minta pihak produsen ditindak tegas jika temuan itu benar adanya.
Sebab, kata dia, masyarakat khususnya konsumen harus diberi perlindungan dalam memenuhi hak-haknya yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.
Di sisi lain, lanjut dia, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.
Namun jika berita itu hoax, BPOM dan MUI wajib bekerja sama dengan kepolisiaan untuk melakukan investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Penyebar 'hoax' ini perlu diberi sanksi yang tegas," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, memastikan gambar botol minuman keras jenis 'Whiskey' dan anggur merah dengan label halal yang viral di media sosial adalah tidak benar alias 'hoax'.
"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah 'hoax' dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Zainut di Jakarta, dalam keterangannya dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.
MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH.
Menurut dia, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah lulus uji produk, perusahaan berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.
"Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label 'halal' sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut," kata dia.
Atas kasus tersebut, Zainut mengatakan MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang berat.
Hukuman berat, lanjut dia, harus dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kesimpulan
Informasi whiskey berlabel halal di Indonesia adalah hoaks. Pihak MUI menjelaskan perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)