CEK FAKTA: Hoaks Ibu Brigadir J yang Akan Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Beredar unggahan video di media sosial, yang menyebutkan jika Ibu dari Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang akan mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Beredar unggahan video di media sosial, yang menyebutkan jika Ibu dari Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang akan mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Video di Facebook yang diunggah 14 Februari 2023, berjudul: "SESUAI HARAPAN IBU JOSHUA‼️ NYAWA DIBAL4S NY4WA SAMBO DIHUKUM M4T1."
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Thumbnail video yang dibagikan, tampak foto Rosti Simanjuntak sedang berhadapan dengan Ferdy Sambo.
"BHARADA E TERSENYUM LEPAS !! MELIHAT NAFAS TERAKHIR SAMBO
NYAWA HARUS DIBAYAR NYAWA IBU JOSHUA YG AKAN EKSEKUSI SENDIRI SAMBO."
Penelusuran
Penelusuran dilakukan dengan melihat secara keseluruhan isi video berdurasi 10:32. Hasilnya video itu gabungan dari beberapa video yang menampilkan Ibu Brigadir J, serta video persidangan Ferdy Sambo.
Tidak ditemukan informasi dalam video yang menyebutkan jika Rosti Simanjuntak, yang akan mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Video Rosti identik dengan yang diunggah YouTube KompasTV berjudul "Ibu Brigadir J Ingin Pantau Langsung Sidang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo Cs," pada 2 Februari 2023.
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap bisa hadir ke Jakarta menyaksikan secara langsung vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo cs.
Video yang menampilkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, diunggah YouTube Metro TV berjudul "Mantan Hakim MA: Hukuman Untuk Sambo Bisa Mati Atau Restorative Justice #KONTROVERSI."
Sedangkan narasi dalam video, berisi berita berjudul "Ibunda Brigadir J Siap Datangi Sidang Vonis Ferdy Sambo Minta Hukuman Mati: Putri Candrawathi Biang Kerok!" diunggah situs populis.id pada 5 Februari 2023.
Dilansir dari detik.com, vonis Ferdy Sambo vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sambo masih bisa mengajukan permohonan banding.
Hak Sambo mengajukan upaya hukum banding itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 67. Berikut bunyinya:
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Upaya hukum banding dapat diajukan Sambo ke pengadilan tinggi. Namun upaya perlawanan itu hanya dapat dilakukan Sambo paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
"Hanya pemintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 2," demikian bunyi Pasal 233 ayat 2 KUHAP.
Kesimpulan
Video ibunda Brigadir J akan eksekusi mati Ferdy Sambo adalah tidak benar alias hoaks. Tidak ada informasi yang valid jika Rosti Simanjuntak, yang akan mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.facebook.com/100082045130471/videos/1813101585721184/
https://www.youtube.com/watch?v=j2684OPkbeU
https://www.youtube.com/watch?v=8SwoLdEKfD0
https://populis.id/read48532/ibunda-brigadir-j-siap-datangi-sida
https://news.detik.com/berita/d-6567719/ferdy-sambo-punya-waktu-7-hari-ajukan-banding-vonis-mati