CEK FAKTA: Hoaks Kewenangan Label Halal Tak Melalui MUI, Tapi PT Surveyor Indonesia
Informasi kewenangan memberikan label halal tidak lagi melalui MUI, tapi PT Surveyor Indonesia adalah tidak benar. PT Surveyor hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kabar kewenangan label halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia dan bukan lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) beredar di media sosial.
Salah satunya akun Facebook Rama Sakettie yang mengunggah link artikel dari berjudul 'Kemenag Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia' dengan narasi sebagai berikut:
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana Cak Imin ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini."Soal sertifikasi halal saya kira kita setuju bahwa kita akan evaluasi total, sehingga semuanya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin di Mukernas MUI, Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).
“makin menggila aja ni si yaqut. lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT. Surveyor."
©Turnbackhoax
Penelusuran
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas untuk mengonfirmasi informasi yang beredar tersebut. Saat dihubungi, Anwar mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Diketahui, label halal produk masih melalui MUI. Sedangkan PT Surveyor, menurut Anwar, hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Informasi yang mengatakan kalau PT Surveyor sudah mengambil alih kewenangan MUI soal penetapan label halal itu enggak benar, salah. Yang menyatakan halal itu urusan komisi fatwa MUI," ujar Anwar dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Mekanisme pemberian label halal Lebih lanjut, Anwar menjelaskan ada beberapa hal mengenai mekanisme pemberian label halal sebuah produk. Pertama, audit dari ingredient atau unsur-unsur dari produk yang akan diajukan.
Sebelumnya tahapan ini hanya dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI.
"Sekarang dengan Undang-undang yang ada, bisa dilakukan oleh LPH atau lembaga pemeriksa halal yang didirikan oleh ormas Islam atau perguruan tinggi negeri," jelas Anwar.
Kemudian, lanjut Anwar, hasil audit dari LPH tersebut diserahkan kepada komisi fatwa untuk mendapatkan penetapan halal atau tidaknya produk itu. Apabila sudah jelas kehalalannnya, maka akan dibuatkan surat penetapan halal oleh MUI.
"Berdasarkan surat dari MUI itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dari produk tersebut. Begitu ketentuan dalam Undang-undang yang ada sekarang," papar Anwar.
Kemudian dilansir dari ANTARA, 29 Desember 2020, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.
"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya.
Ia mengemukakan, LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan.
Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kesimpulan
Informasi kewenangan memberikan label halal tidak lagi melalui MUI, tapi PT Surveyor Indonesia adalah tidak benar. PT Surveyor hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)