CEK FAKTA: Hoaks MK Putuskan Anies & Ganjar Selamanya Tidak Boleh Maju Pilpres
Beredar video yang mengklaim Anies dan ganjar diputuskan tidak boleh maju Pilpres selamanya
Simak penelusurannya
CEK FAKTA: Hoaks MK Putuskan Anies & Ganjar Selamanya Tidak Boleh Maju Pilpres
- CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya
- Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
- CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
- Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Beredar video pemberitaan di TikTok yang bernarasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bahwa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Presiden selamanya.
Video TikTok itu memiliki judul "NANGIS D4RAH!!! Akibat Ulah Sendiri MK Putuskan Tidak Boleh Mencalonkan Diri sebagai Presiden untuk Selama-lamanya" yang diunggah oleh username @indonesiaemas_2024.
Video diikuti oleh narasi yang dilengkapi dengan video wajah Anies dan Ganjar ketika Sidang PHPU 22 April 2024 lalu.
"Inilah wajah2 sedih Paslon 01 dan 03 saat mendengarkan Keputusan MK yang menolak Gugatan yang dilayangkan ke pada Paslon no 02, Tak hanya itu Ganjar dan Anis juga merugi atas apa yang mereka lakukan karena MK memutuskan ke dua Paslon ini tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai presiden untuk Selama-lamanya," tulis pembuat video dalam narasinya.
Setelah itu video juga menampilkan cuplikan suara Hakim MK yang membacakan putusan sidang mulai dari penolakan gugatan hingga pelarangan Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali.
Penelusuran
Cek Fakta Merdeka.com menemukan bahwa narasi yang disusun dalam video tersebut merupakan hoaks.
Putusan final MK memang menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud, namun tidak ada pelarangan pencalonan diri seperti yang diberitakan oleh akun terkait.
“Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sedangkan suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan suara asli dari dari Suhartoyo dalam sidang PHPU.
Kesimpulan
Video TikTok yang memberitakan MK memutuskan dalam Sidang PHPU bahwa Anies dan Ganjar dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Presiden selamanya adalah berita bohong atau hoaks.
Faktanya putusan MK yang dibacakan okeh Ketua MK Suhartoyo hanya menegaskan bahwa MK menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Anies dan Ganjar tanpa ada putusan mengenai pelarangan pencalonan diri sebagai Presiden.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://vt.tiktok.com/ZSFTuRfRF/
https://www.youtube.com/live/pMsgV5LMEHo?si=bue_GU_AoqyVK15a