CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens, begini hasil penelusurannya
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens, begini hasil penelusurannya
-
Apa saja ciri dari kalimat fakta? Ciri kalimat fakta dan opini dapat diketahui dengan cara memahami fakta terlebih dahulu. Beberapa ciri kalimat fakta yaitu sebagai berikut:• Bersifat obyektif, yakni data yang sebenarnya, bukan dibuat-buat dan dilengkapi dengan gambar obyek.* Biasanya dapat menjawab rumus pertanyaan 5W + 1H.* Berisi data-data yang sifatnya kuantitatif (berupa angka) dan kualitatif (berupa pernyataan).* Mempunyai data yang akurat baik waktu, tanggal, tempat dan peristiwanya. * Informasi berasal dari kejadian yang sebenarnya.* Menyatakan kejadian yang sedang atau telah dan pernah terjadi.* Dikumpulkan dari nara sumber yang terpercaya.* Dapat dibuktikan kebenarannya.
-
Berapa lama kucing hamil? Kucing hamil berapa bulan? Seringkali jadi pertanyaan bagi para pemiliknya. Memiliki kucing sebagai hewan peliharaan adalah hal yang menyenangkan.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya
Beredar sebuah video berdurasi 10 detik yang berisi narasi berupa himbauan kepada para ibu untuk tidak melahirkan karena ibu yang melahirkan akan dikenai pajak.
Dalam video menampilkan potret Presiden Joko Widodo dengan tulisan berisi narasi untuk tidak melahirkan karena ibu yang melahirkan juga akan dikenai pajak. Sementara video hanya diisi oleh backsound suara tawa dari awal hingga akhir video.
"REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan," tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @alan4609 pada 10 Juni 2024 lalu, dan telah dibagikan hingga 56 kali.
Video tersebut mendapat beragam komentar dari warganet yang menyayangkan adanya pajak bagi ibu yang melahirkan.
"Suruh koruptor saja yang bayar pajak," tulis akun @Yulianti marsella dalam komentar.
"Mulai panik. bingung nyari duit buat bayar utang," curhat akun @Mardi dalam kolom komentar.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens dan hasil penelusuran mengarah pada artikel dari laman turnbackhoax.id yang berjudul '[SALAH] Pajak bagi Ibu Melahirkan' yang diunggah pada Selasa 18 Juni 2024.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pajak bagi ibu yang melahirkan adalah tidak benar. Dalam artikel yang diunggah oleh finance.detik.com yang berjudul "benarkah Biaya melahirkan Kena Pajak? Ini Faktanya," pada Minggu (9/6), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN yang mengkategorikan proses melahirkan sebagai jasa yang bersifat strategis, sehingga dibebaskan dari pajak.
Kesimpulan
Video yang menyebut ibu melahirkan akan dikenai biaya pajak adalah tidak benar.
Hal ini karena biaya dari proses bersalin termasuk dalam kategori jasa yang bersifat strategis sehingga bebas dari pajak.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara