CEK FAKTA: Hoaks Surat Edaran Mencatut Nama Bawaslu Jawa Timur
Surat edaran mencatut Bawaslu Jawa Timur soal sosialisasi dan dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember adalah hoaks. Surat tersebut palsu, dan Bawaslu tidak pernah mengeluarkan edaran seperti itu
Sebuah surat edaran mengatasnamkan Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur beredar di media sosial. Surat tersebut berisi soal sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember dan ditujukan kepada paslon 01 pada Pilkada Serentak 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.
-
Apa contoh kalimat fakta yang menunjukkan ciri khas dari negara Indonesia? Indonesia adalah negara kepulauan, terdiri atas lima pulau besar, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
istimewa
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri surat edaran tersebut. Hasilnya, surat edaran tersebut bukan dari Bawaslu Jawa Timur.
Mengutip situs Kominfo Jatim, dijelaskan bahwa surat tersebut palsu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur membantah dan tidak pernah mengeluarkan surat nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, tertanggal 14 Desember 2021. Di mana dalam undangan tersebut yaitu Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, pada Rabu, 22 Desember 2021 adalah palsu atau hoax.
"Kami menyampaikan bahwa surat tersebut palsu. Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud," ujar Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya ada beberapa kejanggalan, seperti tanda tangan dan stempel lembaga yang diburamkan, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan dalam arsip persuratan Bawaslu Jatim. Per 22 Desember nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400.
Kemudian, baik tata penomoran maupun penggunaan kode klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah Bawaslu. Keempat, email surat yang digunakan adalah bukan email resmi bawaslu Jatim.
Kesimpulan
Surat edaran mencatut Bawaslu Jawa Timur soal sosialisasi dan dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember adalah hoaks. Surat tersebut palsu, dan Bawaslu tidak pernah mengeluarkan edaran seperti itu.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)