CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Simak penelusurannya
- CEK FAKTA: Hoaks Video Gibran Kumandangkan Takbir ke Bayi yang Baru Lahir
- CEK FAKTA: Hoaks MK Putuskan Anies & Ganjar Selamanya Tidak Boleh Maju Pilpres
- CEK FAKTA: Hoaks Video Penampakan Kilat di Lintasan Kereta Api Saat Gunung Ruang Meletus
- CEK FAKTA: Hoaks Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Ijazah Palsu Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
Beredar video di media sosial yang mengeklaim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang dan mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden nomor urut 2 yang mendampingi Prabowo Subianto.
Video tersebut diunggah akun Youtube Catatan Istana berjudul “BERAKHIR MALAM INI !! DINASTI JKW RUNTUH || P3MILU DIULANG? GIBR4N DISINGKIRKAN” yang diunggah pada 10 April 2024.
Video berdurasi 8 menit 16 detik itu menampilkan cuplikan sidang MK, sekaligus menampilkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Prabowo-Gibran.
Benarkah MK sudah memutuskan Pemilu ulang? penelusurannya.
Penelusuran
Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat keseluruhan isi video dimana tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan Pemilu ulang.
Akan tetapi, narasi dalam video mengutip artikel berjudul “3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan” yang diunggah situs berita Tempo.co pada 9 April 2024.
Artikel tersebut menjelaskan mengenai pendapat pakar dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini yang menyebutkan mengenai peluang MK berpeluang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara pasangan calon (paslon) lawan gitu," kata Titi dikutip dari Tempo.
Titi juga menyebutkan bahwa diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran kemungkinan besar tidak akan dilakukan.
“Kalau sampai diskualifikasi sih, saya meragukan MK akan sampai pada konklusi itu," Ungkap Titi.
Sebagai informasi, sampai berita ini ditulis MK belum memutuskan hasil sengketa sidang Pilpres 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar tanggal 22 April 2024. Nantinya, pada tanggal itu sidang digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Tetap diagendakan di tanggal 22 (April). Belum ada perubahan sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (16/4).
Fajar menjelaskan, per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Nah, mulai hari ini, tanggal 16 ini, setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara Pilpres sampai tanggal 21 April nanti," imbuh dia.
Kesimpulan
Video yang mengklaim bahwa MK sudah mengeluarkan putusan terkait sidang sengketa Pemilu 2024 adalah keliru. Isi video dengan judul yang ditampilkan tidak sesuai.
Faktanya MK baru akan memutuskan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.youtube.com/watch?v=cj3CpZOCKNA
https://nasional.tempo.co/read/1855057/3-prediksi-putusan-mk-soal-sengketa-pilpres-2024-pakar-akan-ada-kejutan
https://www.merdeka.com/peristiwa/sidang-putusan-perkara-phpu-pilpres-2024-tetap-digelar-tanggal-22-april-113968-mvk.html?screen=3