CEK FAKTA: Hoaks Video MK Resmi Gagalkan Omnibus Law Setelah Jokowi Dicecar Mahasiswa
Dalam video tersebut tidak ada keterangan atau penjelasan soal keputusan MK terkait Omnibus Law
Video tentang demo penolakan Omnibus Law beredar di media sosial. Video berdurasi 14 menit itu berjudul "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA "REVOLUSI" !!?" dan diunggah pada 20 Oktober 2020.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
Youtube
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, dalam video tersebut tidak ada keterangan atau penjelasan soal keputusan MK terkait Omnibus Law. Video tersebut berisi pendapat tentang Omnibus Law.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "KSBSI Berharap Uji Materi UU Ciptaker Beri Jalan Keluar Terbaik" pada 17 Oktober 2020, dijelaskan bahwa saat ini UU Ciptaker masih dalam tahap uji materi di MK.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap proses judicial review (uji materi) omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) bertema: "Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?" seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/10).
Diskusi itu diawali prakata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara, yakni Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin/Kabid Fiskal Perbankan dan Asuransi SOKSI Irvan Rahardjo, pengamat sosial politik, intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, dan aktivis mahasiswa Abdi Maulana.
Elly menegaskan KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker, namun dengan cara-cara yang baik, termasuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk membatalkannya begitu UU Cipta Kerja disahkan.
"Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi 'judicial review' ke MK. Itu kami lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.
Hanya saja, Elly tidak menampik dalam aksi demo buruh tolak omnibus law kemungkinan ada yang mencuri panggung dan ingin dikenal di depan oleh masyarakat, padahal kalau memang tulus menolak mestinya fokus pada apa yang menjadi penolakan itu.
Sedangkan tujuan serikat pekerja menolak omnibus law, lanjut dia, adalah agar nasib buruh benar-benar diperhatikan dan harkat martabat buruh di Indonesia bisa diangkat.
"Demonstrasi kami para buruh tidak sampai mendesak Pak Jokowi mundur. Saya menjamin demo dari para buruh tidak sampai melakukan pengrusakan, penjarahan, pembakaran. Kami garansi tak ada bagian kami melakukan itu. Bahkan, kami tak ada menyampaikan statement yang provokatif," tegas Elly.
Kesimpulan
Video berjudul "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA "REVOLUSI" adalah hoaks. Dalam video tidak ditegaskan penjelasan dari MK soal gagalnya Omnibus Law.
Kemudian, hingga saat ini, judicial review (uji materi) UU Ciptaker atau Omnibus Law belum diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)