CEK FAKTA: Nekat Berangkat Haji Akan Dipidana, Ini Faktanya
Berita dalam surat kabar Wartakota berjudul "Nekat Pergi Haji Bakal Dipidana" memang benar. Hukuman pidana diberikan pada jemaah yang berangkat haji secara ilegal
Sebuah foto dari surat kabar Warta Kota beredar di media sosial Facebook. Surat kabar tersebut memuat sejumlah berita. Namun judul berita "Nekat Pergi Haji Bakal Dipidana" justru menjadi perhatian. Foto surat kabar ini diunggah oleh akun Facebook Isma.
-
Kapan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi? Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 lalu.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan Saipul Jamil berangkat ke Arab Saudi? Saipul berangkat bersama kelompok terbang awal dari Indonesia. Ia sudah berada di Arab Saudi sejak beberapa hari yang lalu.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, berita terkait pidana bagi yang nekat naik haji memang benar. Berita tersebut dibuat Wartakota pada 3 Juni 2020 berjudul "Nekat Pergi Haji Bakal Dipidana".
Dikutip dari Facebook Wartakota, artikel tersebut menjelaskan tentang dana haji para jemaah dan juga sanksi pidana yang akan diterapkan.
"Calon jemaah haji berjumlah 221 ribu orang batal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020. Padahal mereka sudah melunasi ongkos naik haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 25 juta sudah dilunasi.
Bagaimanakah pengelolaan dana tersebut, adakah manfaatnya untuk Jemaah?
Lalu sanksi pidana apa yang akan diterapkan, bila nekat menunaikan ibadah haji?"
Dalam artikel Tribunnews berjudul "Jemaah yang Nekat Berangkat Haji Tahun Ini Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda" pada 2 Juni 2020, dijelaskan maksud dari hukuman ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menegaskan jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Nizar mengungkapkan pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.
"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir uu tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar," tambah Nizar.
Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar".
Nizar mengungkapkan kepada biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.
"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya itu haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial," tutur Nizar.
Sementara itu, dalam artikel merdeka.com berjudul "Haji 2020 Batal, Kemenag Sebut Saudi Belum Beri Kepastian Kapan Akses Layanan Dibuka" pada 2 Juni 2020, dijelaskan bahwa Arab Saudi masih menutup ibadah haji tahun ini dikarenakan pandemi corona.
Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan keputusan diambil karena melihat Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.
"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," kata Nizar di Jakarta, Selasa (2/6).
Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab hingga Covid-19 masih menjadi pandemi sebagaimana di Indonesia. Hal itu pun juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan.
Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujarnya.
Kesimpulan
Berita dalam surat kabar Wartakota berjudul "Nekat Pergi Haji Bakal Dipidana" memang benar. Hukuman pidana diberikan pada jemaah yang berangkat haji secara ilegal. Padahal Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.
Hal ini terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang belum memberikan kepastian tentang dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)