CEK FAKTA: Penjelasan Berita Ma'ruf Amin Soal Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum
Maksud dari berita SWARAKYAT.COM berjudul "Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'" yakni tata cara melakukan salat bagi para petugas medis yang menggunakan APD
Beredar tautan berita dari SWARAKYAT.COM berjudul "Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'" di media sosial Facebook. Salah satunya akun Facebook Putra Inka.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran Flu Singapura? Untuk mencegah penyebaran Flu Singapura, penting untuk menjaga kebersihan tangan dan lingkungan, serta menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi.
Istimewa
"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak, Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung, Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62."
Penelusuran
Ucapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait salat tanpa wudhu dan tayamum ditujukan untuk petugas medis yang mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam artikel merdeka.com berjudul "Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Soal Jenazah Pasien Covid-19" pada 23 Maret 2020, Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan penanganan jenazah pasien positif Covid-19 dan juga tata cara melakukan salat bagi petugas medis.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif Covid-19. Ma'ruf Amin meminta MUI segera mengeluarkan fatwa agar jenazah pasien positif Covid-19 tak dimandikan dengan pertimbangan kesulitan petugas mengurus jasad tersebut.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Coron karena kurangnya petugas medis, karena situasi tidak memungkinkan kemungkinan tidak dimandikan," kata Ma'ruf Amin di kantor BNPB, Senin (23/3).
Fatwa ini, kata Maruf dirasa penting dalam situasi seperti saat ini. Pasalnya jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan, terlebih lagi petugas medis yang sedikit maka fatwa seperti itu bisa menjadi alternatif agar mengurangi penyebaran virus tersebut.
Selain fatwa mengenai pemandian jenazah pasien Covid-19, Ma'ruf Amin juga meminta MUI segera mengeluarkan fatwa dalam tata cara melakukan salat. Salah satunya memperbolehkan salat tanpa wudhu maupun tayamum bagi petugas medis yang menangani pasien Covid-19 karena aturan kesehatan agar tak melepas Alat Pelindung Diri (APD) selama delapan jam.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum," kata Ma'ruf.
Ma'ruf Amin mengatakan, kondisi tersebut harus dibahas dan diperhatikan bagi para medis yang ingin menjalankan perintah agama.
"Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang karena itu saya meminta mui mmebuat fatwa dua hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden itu juga mengatakan pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa supaya dibolehkannya untuk tidak sholat berjamaah di tengah merebaknya wabah Covid-19 ini.
"Saya juga meminta MUI mengeluarkan fatwa kebolehan untuk tdk melakukan sholat jamaah jika terjadi situasi tidak memungkinkan seperti Jakarta," tuturnya.
Kesimpulan
Maksud dari berita SWARAKYAT.COM berjudul "Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'" yakni tata cara melakukan salat bagi para petugas medis yang menggunakan APD.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)