Aung San Suu Kyi Divonis Enam Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Pengadilan di Myanmar menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi pada Senin (15/8) terkait kasus korupsi.
Pengadilan di Myanmar menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi pada Senin (15/8) terkait kasus korupsi, menurut seorang sumber yang mengetahui persidangan tersebut.
Suu Kyi sebelumnya didakwa dengan sedikitnya 18 kasus mulai dari korupsi sampai pelanggaran pemilu, dengan total ancaman hukuman penjara hampir 190 tahun.
-
Kapan Ayu Ting Ting merayakan HUT Kemerdekaan RI? Hari ini seperti biasa setiap tahun, kami berkumpul dengan warga di dekat rumah untuk merayakan 17-an.
-
Apa yang dilakukan Maudy Ayunda di Kalimantan? Lebih Sering Berada di Desa Rumbih Selama di sana, istri Jesse Choi ini lebih sering berada di Desa Rumbih yang terletak sekitar 2 jam perjalanan dengan mobil dari Sintang.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Suu Kyi menyebut tuduhan-tuduhan tersebut absurd dan membantah seluruh dakwaan.
Dilansir Reuters, Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Daw Khin Kyi, organisasi bidang kesehatan dan pendidikan yang dia dirikan. Suu Kyi dituding menggunakan uang organisasi untuk membangun rumah. Dia juga dituduh menyewakan tanah milik pemerintah dengan tarif diskon.
Sebelumnya Suu Kyi divonis hukuman 11 tahun penjara untuk beberapa kasus lainnya.
"Itu pelecehan masif terhadap hak-haknya (Suu Kyi), dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan NLD (Partai Liga Nasional untuk Demokrasi) selamanya," jelas wakil direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.
Juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Min Tun tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar terkait putusan ini. Sebelumnya Zaw Min Tun mengatakan kasus Suu Kyi ditangani hakim independen dan membantah tudingan Barat adanya intervensi junta militer dalam kasus ini.
Baca juga:
PBB Kumpulkan Bukti Mengejutkan Soal Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Militer Myanmar
Junta Myanmar Eksekusi Empat Tahanan, Termasuk Aktivis Demokrasi
China Minta Junta Myanmar Berunding dengan Oposisi
Aung San Suu Kyi Dipindahkan dari Tahanan Rumah ke Penjara
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi
Putusnya Hubungan Anak dan Orangtua karena Ketakutan pada Junta Militer Myanmar
Pimpinan Junta Myanmar Izinkan Utusan ASEAN Bertemu Anggota Partai Aung San Suu Kyi