Australia godok UU baru buat tagih pajak ke Google
Australia juga merasa kesal dengan sikap Google yang enggan membayar pajak.
Indonesia tengah meradang akibat sikap Google yang enggan mematuhi aturan untuk menjalani pemeriksaan pajak di kantor perwakilannya. Apalagi, perusahaan multinasional tersebut mengembalikan surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tak hanya Indonesia, Australia juga merasa kesal dengan sikap Google yang enggan menyetorkan pajaknya. Untuk menyiasatinya, negara ini tengah menggodok Undang-Undang baru yang bisa memaksa perusahaan yang bermarkas di California, Amerika Serikat tersebut membayar pajak.
Dikutip dari theaustralian.com.au, Jumat (16/9), aturan yang dinamai Undang-Undang Antipengelakan Multinasional (Multinational Anti Avoidace Law/MAAL), atau dikenal Google Tax, itu membidik perusahaan-perusahaan teknologi besar, yakni Google dan Apple, yang menjual produknya di Australia dan membayar pajaknya.
Namun, kebijakan ini rupanya mendapatkan perlawanan keras dari kedua perusahaan tersebut. Mereka diketahui telah menyewa agensi akuntan agar bisa menghindari pajak.
Deputi Komisioner Kantor Pajak Australia (The Australian Tax Office/ATO), Mark Konza memperingatkan perusahaan-perusahaan itu untuk patuh dan tidak melawan pemerintah. Dia yakin, jika kasus itu diangkat ke pengadilan tetap tidak akan menang.
"Kami terkejut saat mengetahui ada skema mencolok untuk merusak parlemen dalam meloloskan MAAL. Saya melihatnya dalam sebuah presentasi skema ini yang digunakan akuntan wajib pajak. Ketika wajib pajak melihat bertapa seriusnya kami menggolkan ini, mereka telah menjauh dari skema itu karena mereka sadar telah bertindak terlalu jauh dan ATO juga serius untuk melawan," ujar Konza.
Tindakan yang dilakukan pemerintah Australia ini dilakukan setelah dua minggu lalu Irlandia berhasil menagih bajak sebesar USD 19 miliar atau Rp 249,28 triliun. Nilai tersebut membuat Australia bersemangat mendapatkan pemasukan pajak dari perusahaan teknologi.
Baca juga:
Google dikabarkan menolak diperiksa soal pajak
Tolak pemeriksaan Ditjen Pajak, Google terindikasi tindak pidana
DJP: Di dunia, baru Inggris yang berhasil pajaki Google
Sempat dielu-elukan, proyek ponsel modular Project Ara resmi gagal
Kisah di balik terpilihnya Asep Sunandar di Google Doodle hari ini
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Di mana Lodji Papak Juwangi berada? Bangunan tua itu dikenal dengan nama “Lodji Papak Juwangi” yang berlokasi di area Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Telawa, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.