Di India, perzinaan tak lagi dianggap sebagai tindak kejahatan
Dalam aturan lawas berusia seratus tahun itu disebutkan bahwa seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan sudah menikah tanpa izin suami, maka dia telah melakukan perzinahan.
Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perzinaan tidak lagi dianggap sebagai tindak kejahatan. Pengadilan tertinggi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di era kolonial itu tidak konstitusional dan terlalu diskriminatif.
Dalam aturan lawas berusia seratus tahun itu disebutkan bahwa seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan sudah menikah tanpa izin suami, maka dia telah melakukan perzinaan.
-
Apa yang dilakukan rakyat Indonesia untuk membantu India? Pernah ada momen di mana rakyat Indonesia dengan suka rela iuran beras untuk India. Beras-beras dari persawahan daerah pedalaman diangkut dengan cikar menuju titik kumpul.
-
Kapan Nursyah mulai menari ala India? Nursyah sendiri sebelumnya telah sering membagikan video dirinya menari ala India di media sosial.
-
Mengapa Nursyah suka menari ala India? Hal ini tidak terlepas dari kecintaannya pada musik dangdut dan Bollywood.
-
Apa yang terjadi di bawah permukaan Bumi India? Sebuah studi mengungkapkan bahwa India mulai mengalami perubahan drastis di bawah permukaan Bumi. Para ilmuwan mengklaim bahwa perubahan terjadi secara horizontal dan lempeng tersebut terbelah menjadi lapisan-lapisan terpisah.
-
Bagaimana Lempeng India terbelah menjadi dua? Delaminasi berarti bagian lempeng yang lebih tinggi akan menjelaskan ketinggian Tibet yang sangat tinggi, sedangkan bagian yang lebih rendah akan turun menjadi mantel bumi.
-
Bagaimana Nursyah mempersiapkan penampilan tari India nya? Ternyata ia sudah berdandan ala gadis India sejak subuh, totalitas banget. Menariknya, Nursyah mengungkapkan bahwa semua pakaian yang ia kenakan pada hari itu adalah hasil karyanya sendiri, dari kepala hingga kaki. Bahkan, ia juga merancang ulang sepatunya dengan jahitan tangan agar sepadan dengan pakaian merahnya.
Hukuman bagi pelaku perzinaan adalah kurungan penjara selama lima tahun.
"Pengadilan memutuskan dengan suara bulat bahwa Undang-Undang Pasal 497 yang berusia 158 tahun itu menurunkan status wanita, mengingkari martabat dan otonomi seksual, dan didasarkan pada stereotip gender," demikian keputusan pengadilan, dikutip dari Aljazeera, Kamis (27/9).
"Perzinaan bisa dianggap sebagai masalah perdata yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan pernikahan. Namun ini tidak bisa dijadikan tindak pidana. Perzinaan bukan penyebab pernikahan tidak bahagia, itu mungkin akibat dari pernikahan tidak bahagia," kata Hakim Agung Misra dalam amar putusan.
Sebelumnya, banyak aktivis kelompok HAM yang mengkritik UU lama ini. Mereka menilai bahwa UU ini merampas hak-hak perempuan dan pilihan tiap-tiap individu. Wanita juga seakan dianggap sebagai properti milik laki-laki.
Selain itu berdasarkan aturan lama, pihak perempuan tidak bisa mengadukan masalah ini dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban saat terjadi perzinaan.
Baca juga:
India luncurkan daftar 440 ribu nama pelaku pemerkosaan
Kepala sekolah di India tutupi kasus pemerkosaan siswi
Ibu di India rancang pembunuhan dan pemerkosaan anak tirinya
India akan luncurkan informasi basis data para penjahat kelamin
Kambing hamil di India tewas usai diperkosa 8 pria
Horor Chennai, India diguncang kisah pemerkosaan yang terlalu keji untuk diceritakan
10 Siswa perkosa siswi SMA di India sampai pingsan