Dituduh curi ikan, enam nelayan WNI ditangkap aparat Malaysia
Penangkapan di dekat Pulau Kendi, Penang. Para nelayan asal Sumut itu terancam didenda Rp 329 juta
Enam orang nelayan asal Pangkalan Brandan, Sumatra Utara, ditangkap Badan Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA). Mereka dicokok karena terbukti melewati perbatasan laut kedua negara, kemudian mencari ikan secara ilegal.
The Star melaporkan, Rabu (22/6), penangkapan terjadi di posisi 48 mil barat daya Pulau Kendi, Penang, awal pekan ini. Saat ditangkap, kapten kapal dan seluruh awak tidak melakukan perlawanan.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm."Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Di mana lokasi penipuan WNA Pakistan terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
Enam nelayan ini tidak dapat menunjukkan surat izin menangkap ikan di perairan Malaysia. "Mereka beralasan tak sengaja masuk perairan Malaysia karena di sini jarak pandang lebih baik saat mencari ikan," kata Kamaruzaman Abu Hassan, Laksamana Pertama Sektor 2 MMEA.
Kapal nelayan WNI itu akhirnya disita oleh MMEA, demikian pula 50 kilogram ikan yang sudah mereka tangkap. Hassan menyatakan para nelayan asal Indonesia ini akan didakwa dengan Pasal 15 (1) UU Perikanan Malaysia 1985. Jika terbukti bersalah, keenam WNI itu bisa didenda hingga 100 ribu Ringgit (setara Rp 329 juta).
Nelayan Indonesia itu ditangkap oleh patroli Pagar Laut pemerintah Malaysia selama bulan Ramadan. Selain memberantas pencurian ikan, operasi tersebut menyasar pelaku penyelundupan di laut lepas. Merdeka.com masih berusaha menghubungi Kementerian Luar Negeri RI untuk memperoleh konfirmasi mengenai penangkapan enam WNI ini.
(mdk/ard)