Eropa tak lagi anggap Hamas organisasi teroris
Hamas tak terbukti menyebarkan ketakutan.
Berulang tahun ke-27 kemarin, bisa jadi ini kado paling menggembirakan bagi penguasa Jalur Gaza, Palestina, Hamas. Pengadilan tinggi Uni Eropa akhirnya menerima banding militan ini menuntut penghapusan nama mereka dari daftar kelompok teroris sejagat. Permintaan mereka diterima lantaran tak ada bukti kuat mereka melakukan tindak terorisme.
Hamas kini tak lagi dicap sebagai organisasi teror oleh Uni Eropa setelah hari ini, Rabu (17/12) seperti dilaporkan situs ynetnews.com. Penantian empat tahun atas keputusan ini akhirnya tak sia-sia.
Pengadilan tinggi menyebutkan penudingan Hamas sebagai teroris tidak sesuai dengan prosedur ditetapkan oleh Uni Eropa. Para penuding yakni Israel dan Amerika Serikat juga tak mampu menggelar sejumlah bukti-bukti yang mengarah pada penyebaran ketakutan yang dilakukan Hamas.
Meski demikian Israel dan Uni Eropa sepakat mengatakan ketetapan ini tidak berefek pada posisi Hamas sebagai teroris di mata keduanya. Pengadilan masih memberikan waktu 10 bulan mencari bukti-bukti baru yang bisa memberatkan penguasa Gaza itu.
Namun banyak pihak enggan menyajikan materi intelijen rahasia ke pengadilan lantaran ada kekhawatiran informasi ini malah bakal jatuh ke tangan Hamas. Pihak Israel dan Eropa masih mengandalkan bahan tingkat rendah dan membangun dokumen melawan Hamas. "Kami harus menemukan bukti lebih solid," ujar juru bicara Uni Eropa tidak disebutkan namanya.
Sementara ketua partai buruh Isaaz Herzog mengatakan ini keputusan salah. Sementara mantan Menteri Kehakiman Israel Tzipi Livni mengakui Negeri Bintang Daud itu tak cukup kuat melawan Hamas secara langsung namun lebih ke operasi perencanaan.
Israel dan Amerika Serikat memasukkan nama Hamas sebagai teroris pada 2003 setelah serangkaian bom bunuh diri dilancarkan militan itu sepanjang intifada kedua. Empat tahun lalu Hamas mengajukan banding atas cap teroris lantaran mereka pemerintahan sah terpilih di Gaza. Hamas juga menyebut Barat tidak memahami prinsip non-intervensi dalam urusan internal bangsa.