Ini Kata UNHCR soal Pencari Suaka di Indonesia
Indonesia belum menjadi negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967, dan Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan sistem penentuan status pengungsi.
Senin lalu sejumlah pencari suaka dari beberapa negara konflik menggelar unjuk rasa di gedung bekas Markas Kodim, Kalideres, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kejelasan nasib mereka kepada pihak UNHCR, badan PBB yang mengurusi pengungsi.
Setiap negara di dunia sebetulnya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang mencari tempat tinggal atau pengungsi. Perlindungan terhadap pengungsi sepenuhnya adalah tanggung jawab negara.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Siapa penemu cokelat pirang? Sejarah cokelat pirang dapat dimulai dari tahun 2004, ketika koki pastry Perancis Frederic Bau sibuk memamerkan keahliannya dalam sebuah pameran di Jepang.
Dalam Declaration Universal pada artikel 14 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka.
Deklarasi ini tidak berbadan atau dilindungi hukum, sehingga tidak dapat menentukan mana negara yang patuh atau yang melanggar. Negara dianggap customery atau kebiasaan, yang terjadi adalah negara mengikuti apa yang tertera pada deklarasi tersebut.
Dalam pengambilan keputusan mengenai pengungsi yang mencari suaka itu tergantung dari keputusan negara itu sendiri (4/9).
"Untuk ke depannya tergantung bagaimana negara mau mengambil keputusan untuk penanganan pengungsi karena ada negara-negara yang memiliki sistem untuk bisa menangani pengungsi, jadi mereka tidak membutuhkan bantuan UNCHR. Ada negara seperti itu," kata Associate External Relations/Public Information Officer UNHCR, Mitra Salima Suyono kepada merdeka.com, Rabu (4/9).
Indonesia sendiri, pemerintah meminta agar penanganan pengungsi itu dilakukan oleh UNHCR.
Indonesia belum menjadi negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967, dan Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan sistem penentuan status pengungsi.
Seorang pencari suaka disebut sebagai pengungsi melalui prosedur Penentuan Status Pengungsi (RSD). Awalnya mereka datang untuk mencari pihak UNHCR dan meminta untuk didaftarkan. UNHCR akan melakukan registrasi terhadap pencari suaka yang datang ke Indonesia.
Setelah registrasi atau pendaftaran dilakukan, akan dilanjutkan dengan penentuan status mereka.
Penentuan pencari suaka sebagai seorang pengungsi adalah jika mereka mengalami penganiayaan, berdasarkan lima hal, yaitu ras, kebangsaan, agama, keanggotaan di kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik.
Jika pencari suaka termasuk salah satu dari lima hal tersebut, mereka akan disebut sebagai pengungsi dan mendapatkan status.
UNHCR juga akan melakukan diskusi dan wawancara panjang bersama dibantu dengan penerjemah, apakah mereka benar-benar termasuk dalam kriteria di atas.
Setelah mendapatkan status, UNHCR akan mencari solusi lebih lanjut.
Reporter Magang: Ellen RiVeren
Baca juga:
Wapres JK Perintahkan Mensos Cari Lokasi Baru bagi Pencari Suaka di Kalideres
Tinggalkan Afghanistan, Enam Tahun Hidup Ali Tanpa Kepastian
Hidup Terlunta-lunta Pencari Suaka
Dinsos DKI Siap Sediakan Tempat Baru Untuk Pencari Suaka
Anies Sebut Pemerintah Pusat Belum Punya Solusi Untuk Pencari Suaka