Ini Kronologi TKI asal Madura yang dieksekusi mati di Arab Saudi
Wahyu mengatakan, pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada Zaini tak lain adalah penerjemah yang disediakan oleh kepolisian yang saat itu mendampingi proses interogasi. Namun, ujar Wahyu, penerjemah itu tidak bersikap netral dan imparsial dalam melakukan tugasnya.
Organisasi Migrant Care mengecam dan mengutuk keras eksekusi mati TKI asal Bangkalan, Madura, yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.
Zaini adalah WNI yang bekerja sebagai supir di Arab Saudi, namun pada tanggal 13 Juli 2004, polisi menangkapnya dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Proses hukum berjalan selama 4 tahun. Hingga vonis hukuman mati dijatuhkan pada 17 November 2008, Zaini mendapat tekanan dari aparat Saudi untuk membuat pengakuan pembunuhan itu.
Meski begitu, selama menjalani proses hukum, Zaini berkali-kali membantah tuduhan itu, dan mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
"Tak hanya itu, selama menjalani proses hukum, Zaini tidak diberikan akses kekonsuleraan kepada KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh, sehingga ia juga tidak mendapatkan akses bantuan hukum dan penerjemah yang imparsial. Padahal semua itu merupakan hal yang vital bagi siapapun yang tengah menjalani peradilan dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo di Jakarta, Senin (19/3).
Pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses kekonsuleran ke Zaini pada tahun 2009.
"Usai bertemu dengan utusan konsulat RI, barulah Zaini mengungkapkan pengakuan bahwa ia sebenarnya dipaksa dan ditekan untuk mengakui pembunuhan itu. Padahal menurut Zaini, ia tidak melakukan itu," ujar dia.
Wahyu mengatakan, pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada Zaini tak lain adalah penerjemah yang disediakan oleh kepolisian yang saat itu mendampingi proses interogasi. Namun, ujar Wahyu, penerjemah itu tidak bersikap netral dan imparsial dalam melakukan tugasnya.
Ketika akses kekonsuleran telah didapat oleh pihak KJRI pada 2009, dua tahun kemudian, mulai pada 2011 hingga 2014, pemerintah Indonesia melakukan sejumlah proses diplomasi guna mengupayakan langkah-langkah hukum yang berpotensi untuk menunda hingga menangguhkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Arab Saudi kepada Zaini Misrin.
"Pihak KJRI memeriksa kasus ini dan mengajukan proses peninjauan kembali dan sidang banding dari tahun 2011 hingga 2014, dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi baru yang meringankan," kata Wahyu.
Diplomasi upaya penundaan dan penangguhan vonis pun bahkan dilakukan hingga ke tataran tertinggi kepala negara, yakni dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud, pada tahun 2015 di Riyadh dan 2017 di Jakarta.
Pada September 2017, Presiden Jokowi pun kembali melakukan upaya penangguhan vonis hukuman mati, dengan mengirimkan surat kepada Raja Salman.
"Terakhir sejak awal Maret 2018, Kementerian Luar Negeri RI masih aktif mengirimkan surat, bukti, dan keterangan saksi-saksi yang sekiranya mampu meringankan dan menangguhkan vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, tampaknya pintu peradilan sudah ditutup dan kemudian vonis hukuman mati tetap dilaksanakan tanpa memberikan notifikasi kekonsuleran resmi kepada pihak RI," katanya.
Sejatinya, menurut hukum yang berlaku di Arab Saudi, eksekusi mati terhadap warga negara asing bisa tetap dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah WN asing yang bersangkutan. Namun, berbagai organisasi HAM, termasuk di Indonesia, telah lama mengkritik kebijakan tersebut.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Lagi, Pemerintah Arab Saudi eksekusi mati TKI Indonesia tanpa pemberitahuan
Masih ada 21 TKI terancam hukuman mati di Saudi
Berangkat ke Arab Saudi, 2 TKW asal Cianjur 6 tahun menghilang
Kisah TKW asal Sumbawa 'tersandera' hampir 11 tahun di Arab
80 WNI program amnesti dipulangkan dari Arab Saudi