Jual anak demi uang ratusan juta, pria Irak divonis penjara 15 tahun
Pengadilan Pidana Pusat Irak menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada seorang pria karena hendak menjual putri kandungnya. Pria tersebut menawarkan putrinya kepada orang asing untuk ditukar dengan nilai uang cukup fantastis.
Pengadilan Pidana Pusat Irak menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada seorang pria karena hendak menjual putri kandungnya. Pria tersebut menawarkan putrinya kepada orang asing untuk ditukar dengan nilai uang cukup fantastis.
"Pengadilan Kriminal Pusat telah meninjau kasus seorang terpidana setelah dia mengaku menjual putrinya lebih dari sekali senilai USD 16.000 (Rp 238,5 juta) untuk prostitusi," kata Hakim Abdul-Sattar Bayraqdar dalam sebuah pernyataan, dikutip Middle East Monitor, Kamis (27/9).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana cara seseorang meminta bantuan kepada anak di akhirat? Dilansir dari NU Online, setiap anak yang berdoa dapat memberi manfaat untuk orangtua. Oleh karena itu dengan cara menikah, seseorang dapat meminta pertolongan dari anak. Pasalnya anak yang soleh dapat memberikan syafaat untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
-
Apa yang diwariskan oleh anak dari orang tuanya? Melalui warisan genetik, anak-anak tidak hanya mewarisi ciri-ciri fisik, tetapi juga sifat-sifat kepribadian yang membentuk dasar dari karakter mereka.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan? Belakangan ini marak kasus kekerasan yang dilakukan pengasuh pada anak-anak.
Bayraqdar menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Undang-Undang Pasal 6 No. 28 Tahun 2012 tentang perdagangan manusia. Tindak kejahatannya itu diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Praktik perdagangan manusia sedang marak terjadi di Irak. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan orangtua di negara tersebut tidak segan menjual anak kandungnya sendiri.
Para aktivis di media sosial beramai-ramai mengedarkan video yang menunjukkan orangtua di berbagai provinsi menawarkan anak mereka untuk keluar dari kemiskinan. Hal ini memicu kemarahan di kalangan publik.
Baca juga:
Nenek ini rawat puluhan cucu yang ditinggal mati orang tuanya
Pentagon: ISIS siap bangkit lagi di Irak dan Suriah
Baghdadi serukan jihad dalam rekaman suara pesan Idul Adha
Menyingkap tabir persembunyian pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi
Intip aktivitas wanita Yazidi menjadi pengrajin karpet