Lagi, pengikut ISIS asal Eropa dijatuhi hukuman penjara
Dia dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.
Pria Jerman dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara, Jumat (5/12) lantaran ia bergabung dengan kelompok garis keras Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dia bergabung dengan ISIS ketika para jihadi pertama kali menarik anggota di Jerman.
Hakim memutuskan Kreshnik B, nama lelaki itu, menghabiskan enam bulan masa penahananan di Suriah akhir tahun ini karena dirasa pria 20 tahun ini dianggap belum dewasa dalam membuat keputusan. Mereka mengatakan tidak ada bukti ia secara langsung melawan saat ditangkap.
"Sebagai anak muda ia hanya terpengaruh oleh teman-temannya yang beragama Islam," ujar hakim ketua Thomas Sagebiel seperti yang dilansir dari surat kabar al-Arabiya, Jumat (5/12).
Walaupun dia menjadi terdakwa akibat ikut kelompok Islam radikal, hakim berharap hukuman anak muda ini mendapat pertimbangan dari sisi pendidikannya. Ada sekitar 550 orang Jerman yang bergabung dengan kelompok ISIS ini dan sekitar 60 orang terbunuh karena bom bunuh diri. Sekitar 180 orang kembali ke Jerman.
Sebelumnya di Prancis, seorang jihadi juga dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan Inggris menghukum dua bersaudara masing-masing empat dan tiga setengah tahun penjara.