Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini
Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
- Malaysia Tetapkan Istri Mantan PM Najib Razak Bebas dari Dakwaan Korupsi
- Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
- Profil Najib Razak, Mantan Perdana Menteri Malaysia Terseret Mega Korupsi dan Terancam Hukuman Berat
- Usianya 99 Tahun, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Dirawat di Rumah Sakit, Ini Penyakit yang Dideritanya
Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, yang juga terpidana kasus korupsi, mendapat potongan hukuman dari 12 menjadi hanya enam tahun penjara. Pemotongan hukuman ini diputuskan Dewan Pengampunan setelah menggelar rapat pada Senin (29/1). Demikian diungkapkan pejabat pemerintah senior kepada Channel News Asia.
Dewan Pengampunan ini dipimpin Raja Malaysia. Tidak hanya memutuskan memotong hukuman penjara, tetapi juga mengurangi denda yang harus dibayarkan Najib Razak dari RM210 juta atau sekitar Rp701 miliar menjadi jumlah yang belum ditentukan, menurut tiga sumber terpisah.
Pengampunan raja terhadap Najib dalam skandal korupsi 1MDB ini diputuskan setelah mantan PM ini menjalani hukuman kurang dari dua tahun.
Dengan pemotongan hukiuman ini, Najib diperkirakan menyelesaikan hukumannya pada Agustus 2028. Namun jika ada pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik, dia bisa keluar penjara pada Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga hukumannya.
Desas desus terkait pengampunan ini muncul setelah Dr Zaliha Mustafa, Menteri di Departemen Wilayah Federal mengonfirmasi pada Selasa, anggota Dewan Pengampunan termasuk dirinya sendiri bertemu pada Senin. Dia mengatakan, pengumuman resmi akan segera disampaikan Dewan Pengampunan.
Pertemuan itu salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum mundur sebagai Raja Malaysia pada 31 Januari 2024 dan digantikan Sultan Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
Kuasa hukum Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan dia belum mendapat informasi apapun terkait keputusan Dewan Pengampunan.
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Najib disebut mentransfer RM42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada bulan Juli 2020, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Dendanya masih belum terselesaikan.
Dia juga menghadapi beberapa tuduhan lain sehubungan dengan skandal 1MDB, termasuk pencucian uang sebesar RM27 juta yang melibatkan dana dari SRC International.
1MDB, gagasan Najib tak lama setelah ia menjadi PM, berubah menjadi salah satu skandal terbesar yang mengguncang Malaysia dan komunitas keuangan internasional. Penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia memperkirakan lebih dari USD4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan USD1 miliar lainnya mengalir ke rekening Najib.