Moratorium pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri bukan solusi
Masalah menimpa ABK WNI, mulai dari upah tak layak hingga ancaman penculikan, perlu solusi kebijakan dan UU
Wacana moratorium pengiriman Anak Buah Kapal (ABK) ke luar negeri khususnya kapal penangkap ikan sempat digulirkan pada awal 2015, pasca tenggelamnya kapal penangkap ikan Oryong 501 milik perusahaan Korea Selatan, Sajo Industries yang tenggelam di perairan Bering, Rusia, awal Desember 2014. Wacana tersebut dicetus oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Menyinggung hal tersebut, Jamaluddin Suryahadikusuma dari LSM Asosiasi Nelayan Indonesia, melihat moratorium dirasa kurang bisa menjadi solusi.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Tujuan moraturium adalah perbaikan sistem regulasi, jika dimoratorium apa yang mau dimoratorium? orang regulasinya aja engga jelas," katanya saat ditemui di sela Diskusi Grup antar LSM terkait tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia bekerja di kapal asing di Four Points Hotel, Bandung, Senin (1/8).
Seperti diketahui, regulasi terkait adalah Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, di mana hingga saat ini masih terus direvisi.
Menurutnya, moratorium bukan berada di bawah kendali Nusron, melainkan Kementerian Ketenagakerjaan Transmigrasi (Kemenekarentrans). Namun kembali, ke depan harus dilihat siapa leading sector hal terkait (moratorium).
"Adanya regulasi akan menghasilkan kewenangan jelas leading sector oleh siapa dan ada di bawah siapa, baru nanti kebijakan moratorium bisa keluar," tutup Jamal.
Baca juga:
Penculikan ABK menguak nasib suram buruh kapal Indonesia
Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina
Krisis center terus berupaya bebaskan WNI disandera Abu Sayyaf
Terhempas gelombang, 12 ABK WNI terdampar di Somalia
12.000 ABK asal Indonesia kerja untuk kapal asing
Kemlu masih telusuri ABK dijadikan budak kapal di Antartika
Puluhan ABK WNI diduga jadi budak kapal penangkap ikan di Antartika