PBB Akhirnya Keluarkan Ultimatum, Israel Harus Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu 12 Bulan
Majelis Umum PBB kemarin mengeluarkan resolusi yang menyatakan Israel harus keluar dari wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) kemarin dengan suara mayoritas menyetujui sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel terhadap Palestina paling lambat dalam waktu 12 bulan.
Majelis Umum PBB menuntut agar Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina dan meminta agar Israel memberikan ganti rugi atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan.
- Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Permanen Serta Tanpa Syarat di Gaza, AS dan Israel Menolak
- Israel Bunuh Satu Anak Palestina Setiap 30 Menit di Gaza
- 170 Negara Dukung Kemerdekaan dan Berdirinya Negara Palestina, Enam Negara Ini Menolak
- Pakar PBB Ungkap Kekejaman Tentara Israel ke Perempuan & Anak Palestina, Dibunuh Tanpa Alasan Hingga Diperkosa di Penjara
Mayoritas negara serukan penghentian pendudukan Israel
Dari adopsi resolusi tersebut, 124 negara menyatakan setuju sedangkan 14 negara menentang dan 43 negara lainnya abstain. Negara yang abstain pada konsensus ini meliputi Inggris, Ukraina, dan Kanada.
Amerika Serikat dan sekutunya menolak resolusi ini
Dikutip Aljazeera, Selasa (18/9), kelompok advokasi Canadians for Justice and Peace in the Middle East mengecam abstain tersebut sebagai “penolakan pengecut untuk membela hukum internasional dan kebebasan Palestina”.
"Semua negara berkewajiban membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina sesegera mungkin, tetapi Kanada hanya abstain," kata kelompok itu dalam sebuah unggahan media sosial.
Mahkamah Internasional PBB (ICJ) mengatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
Sebelumnya, pada Juli Pengadilan PBB memutuskan Israel telah menyalahgunakan statusnya untuk menguasai Palestina dan mengecam pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.
Amerika Serikat bersama Ceko, Hungaria, Argentina dan beberapa negara kecil di kepulauan Pasifik bergabung dengan Israel untuk menolak resolusi yang diajukan oleh Palestina pada konsensus Majelis Umum PBB kemarin.
Mahmud Abbas, Presiden Otoritas Palestina menyambut baik dukungan atas resolusi tersebut dan mendesak negara-negara lain di seluruh dunia turut mengambil tindakan untuk menekan Israel agar menyetujui resolusi itu.
"Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem untuk meraih aspirasi kebebasan dan kemerdekaan serta mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata Abbas.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti