PBB Bakal Suntik Dana Rp7,67 Triliun ke Kalimantan Timur, Investasi untuk IKN?
Pemerintah Indonesia mendapatkan suntikan dana Rp7,67 triliun dari PBB.
Pemerintah Indonesia akan menerima skema pembayaran berbasis kinerja atau Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation (REDD+) sebesar USD474 juta atau setara Rp7,67 triliun (kurs USD: Rp16.195).
"Untuk skema pembayaran berbasis kinerja, pemerintah Indonesia juga akan menerima dana dari skema pembayaran berbasis kinerja atau Resource Based Payment dari berbagai program REDD+," kata Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekomian Elen Setiadi, dalam webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (23/7).
Sebagai informasi, REDD+ adalah upaya dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan insentif kepada negara berkembang yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.
Sederhananya, skema ini adalah upaya dari negara-negara maju untuk membuat negara berkembang mau turut menanggung dosa bersama yaitu polusi industri dan polusi jenis lainnya, dengan cara negara berkembang tidak boleh menebangi hutan yang dimilikinya.
Adapun anggaran sebanyak Rp7,67 triliun akan diberikan kepada Provinsi Kalimantan Timur. Provinsi ini akan menerima USD110 juta untuk reduksi emisi sebanyak 20 juta ton CO2 Equivalent dari Forest Carbon Partnership Facility atau Carbon Fund.
Selanjutnya, provinsi Jambi akan menerima sebesar USD70 juta untuk reduksi emisi sebanyak 14 juta ton CO2 Equivalent dari Bio Carbon Fund. Lalu Green Climate Fund yang akan membayar sebesar USD138 juta untuk reduksi emisi sebanyak 20,3 juta ton CO2 Equivalent, dan Resource Based Contribution dari Norwegia akan memberikan sebesar USD156 juta untuk reduksi emisi sebanyak 31,2 juta ton CO2 Equivalent.