170 Negara Dukung Kemerdekaan dan Berdirinya Negara Palestina, Enam Negara Ini Menolak
Ratusan negara menyetujui resolusi hak Palestina menentukan nasib sendiri dalam sidang Majelis Umum PBB.
Dalam sidang Majelis Umum PBB yang diselenggarakan pada Jumat (15/11) di London, ditetapkan resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan, dan kebebasan dari pendudukan Israel.
Dari 193 negara, sebanyak 170 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, termasuk Kanada, Australia, semua negara anggota Uni Eropa, dan mayoritas negara dari Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Hanya enam negara yang menolak resolusi tersebut yaitu Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia, dan Nauru. Selain itu Venezuela, Panama, Papua Nugini, dan Afganistan abstain pada sidang resolusi tersebut, seperti dilansir laman Wafa, pada Jumat (15/11).
Resolusi tersebut disponsori bersama oleh 119 negara anggota PBB, yang mewakili koalisi besar negara-negara Afrika, Eropa, Asia, dan Amerika Latin, yang menyoroti dukungan internasional yang luas terhadap hak-hak Palestina.
Resolusi tersebut menekankan hak ini tidak dapat dicabut, tanpa syarat, dan tidak dapat dinegosiasikan, serta menolak segala yang disebut "tindakan keamanan" yang diberlakukan oleh Israel sebagai prasyarat.
Resolusi tersebut merujuk pada pendapat penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menyerukan agar segera dihentikan. Sikap ini, menurut resolusi tersebut, sangat penting untuk memungkinkan rakyat Palestina menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan memperoleh status kenegaraan.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Sementara itu, perwakilan Israel mempersoalkan resolusi tersebut.
“Pasokan makanan dan air yang dimaksudkan untuk warga sipil Palestina ditimbun untuk teroris, dan bahan bakar di rumah sakit dialihkan untuk keperluan militer Hamas. Namun resolusi tersebut "mengabaikan hal ini sepenuhnya," kata perwakilan negara penjajah ini.
Waktu penerbitan resolusi ini sangat penting, karena muncul di tengah kekejaman Israel yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina, khususnya di Gaza. Resolusi ini menolak tindakan-tindakan ini, menyebutnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, serta menekankan tugas masyarakat internasional untuk menegakkan hukum internasional ketika menangani masalah Palestina.
Duta besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour menyerukan tindakan internasional untuk memastikan gencatan senjata di Gaza, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan distribusinya yang efektif untuk mencegah penderitaan lebih lanjut bagi warga sipil Palestina, khususnya di Jalur Gaza utara, yang saat ini sedang menjadi sasaran genosida, kelaparan, pembunuhan, dan penghancuran.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti