FOTO: Momen Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Disepakati Majelis Umum PBB, Hasilkan 153 Dukungan Suara
PBB menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera dalam perang Israel-Hamas di Gaza.
Lebih tiga perempat dari 193 anggota Majelis Umum mendukung langkah gencatan senjata kemanusiaan segera, yang telah diveto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan pekan lalu.
FOTO: Momen Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Disepakati Majelis Umum PBB, Hasilkan 153 Dukungan Suara
Hasil voting di PBB menunjukkan dukungan untuk resolusi "gencatan senjata kemanusiaan segera" di Gaza. terlihat dalam pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar di Markas Besar PBB di New York.
PBB menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza setelah lebih tiga perempat dari 193 anggota Majelis Umum mendukung langkah tersebut, yang sebelumnya telah diveto Amerika Serikat pekan lalu.
Washington sendiri tak mempunyai hak veto di Majelis Umum. Mereka memberikan suara menentang resolusi tersebut, bersama Israel & delapan negara lainnya, yakni Austria, Ceko, Guatemala, Liberia, Micronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay.
Resolusi itu akhirnya mendapatkan 153 suara dukungan, sementara 23 negara menolak.
Sebelum pemungutan suara di PBB, Presiden AS Joe Biden sempat mengatakan bahwa Israel kehilangan dukungan internasional karena "pengeboman tanpa pandang bulu yang terjadi."
Israel telah menyerang Gaza dari udara, memberlakukan pengepungan dan serangan darat sebagai pembalasan atas serangan Hamas pada 7 Oktober yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang dan menyebabkan 240 orang disandera.
Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan setidaknya 18.400 warga Palestina tewas dan hampir 50.000 orang terluka.
Resolusi-resolusi Majelis Umum tidak bersifat mengikat namun mempunyai bobot politik, mencerminkan pandangan global mengenai perang.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan gencatan senjata kemanusiaan dan pekan lalu melakukan tindakan yang jarang dilakukan, yaitu memperingatkan Dewan Keamanan mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh perang tersebut.
Resolusi Majelis Umum juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera dan pihak-pihak yang bertikai harus mematuhi hukum internasional, khususnya dengan perlindungan warga sipil.