PBB Kecam UU Hukuman Mati Dibuat Brunei Darussalam Bagi Homoseksual
PBB menyebut kebijakan ini kejam dan tidak manusiawi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam undang-undang hukuman mati yang dibuat oleh Brunei Darussalam bagi para pelaku zina dan homoseksual. PBB menyebut kebijakan ini kejam dan tidak manusiawi.
UU tersebut mulai berlaku di Brunei pada pekan ini, yang menjatuhkan hukuman rajam (lempar batu) hingga meninggal kepada pelaku perzinaan dan hubungan sesama jenis.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa pengertian dari 'husnul khotimah'? Pengertian husnul khatimah adalah akhir yang baik, yaitu meninggal dalam keadaan beriman, taat, dan beramal saleh.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Kota Batu Houchengzui ditemukan? Kota kuno ini dikenal sebagai Kota Batu Houchengzui, ditemukan pada 2005 silam dan menyimpan banyak rahasia yang berusaha diungkap para arkeolog.
-
Bagaimana Choirul Huda meninggal? Tabrakan dengan Ramon Rodrigues membuat Huda mengalami lidah tertelan (Tongue Swallowing). Akibatnya, aliran udara tidak bisa masuk karena terhalang lidah sehingga menutup saluran pernapasan.
Dikutip dari Al Jazeera pada Selasa (2/4), UU tersebut juga menetapkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
Langkah-langkah kontroversial itu merupakan bagian dari undang-undang hukum pidana baru oleh Kesultanan Brunei, yang akan dilaksanakan pada Rabu 3 April.
Kecaman luas dari berbagai pihak di tingkat global telah menghujani Brunei dalam beberapa hari terakhir.
Kepala urusan HAM di PBB, Michelle Bachelet, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, mendesak pemerintah Brunei untuk menghentikan berlakunya KUHP baru yang "kejam" tersebut.
"Jika diterapkan, ini menandai kemunduran serius tentang perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei," kata Bachelet.
Undang-undang baru itu sebagian besar berlaku untuk penduduk muslim, meskipun beberapa aspek juga akan berlaku untuk komunitas masyarakat di luarnya.
Aturan ini menetapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinaan, sodomi, perampokan, dan penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad SAW.
Tidak hanya itu, Brunei pun menetapkan hukuman cambuk di muka umum bagi pelaku aborsi dan amputasi tangan dan kaki untuk pelaku pencurian serta kriminalisasi yang mengekspos anak-anak muslim.
Reporter:Happy Ferdian Syah Utomo
Sumber: Liputan6
Baca juga:
9 Hotel Mewah Sultan Brunei Diboikot George Clooney, Kecam Hukuman Rajam untuk Gay
Protes Hukuman Mati LGBT, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Milik Sultan Brunei
Brunei Darussalam Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis
Ribuan Buku Indonesia Laris Manis di Pesta Buku Brunei 2019
Ratusan Pelajar Brunei Tertarik Kuliah di Indonesia