Pelapor Khusus PBB Minta Polandia Segera Tangkap Netanyahu, Desak Tegakkan Keadilan
Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendesak agar Polandia menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian komunitas internasional. Ia mendesak agar Polandia menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika pemimpin tersebut berkunjung ke negara tersebut. Seruan ini muncul di tengah perdebatan mengenai hukum internasional yang melibatkan pengadilan pidana global.
Desakan Albanese tidak hanya berlandaskan pada prinsip keadilan universal, tetapi juga menyoroti adanya standar ganda dalam penerapan hukum internasional.
- Malaysia Desak PBB Usir Israel dari Daftar Negara Anggota
- Bela Palestina, Presiden Kolombia Blak-blakan Sebut Netanyahu Penjahat & 'Semprot' Utusan Amerika soal Antisemit
- Dipimpin Benjamin Netanyahu, APBN Israel Porak-poranda Akibat Perang Lawan Palestina
- FOTO: Sosok Fransesca Albanese, Pakar HAM PBB yang Berani Sebut Israel Melakukan Genosida Penduduk Asli Palestina di Gaza
Albanese mengingatkan Polandia tentang kritik yang dilayangkan kepada Mongolia karena tidak menahan Presiden Rusia, Vladimir Putin, meskipun ada perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Anggota ICC wajib menangkap orang-orang yang menjadi subjek surat perintah #ICC," tulis Pelapor khusus PBB Francesca Albanese
Latar Belakang Tuduhan terhadap Benjamin Netanyahu
Tuduhan yang diajukan kepada Benjamin Netanyahu berawal dari tindakan militer yang dilakukan oleh Israel di Gaza. Pada bulan November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penahanan terhadap Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Tuduhan tersebut mencakup berbagai kejahatan, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ICC ini tidak terlepas dari sejarah panjang konflik di wilayah Gaza, di mana banyak laporan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum internasional. Beberapa kalangan berpendapat bahwa langkah ini merupakan sebuah pencapaian signifikan dalam penegakan hukum internasional, meskipun banyak negara, termasuk Israel, menolak untuk mengakui yurisdiksi ICC.
Gugatan genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional juga memperkuat perhatian dunia terhadap kasus ini. Banyak pihak berharap pengadilan ini dapat memberikan keadilan bagi para korban konflik yang terus berlangsung.
Desakan Francesca Albanese terhadap Polandia
Francesca Albanese menegaskan bahwa sebagai anggota ICC, Polandia memiliki tanggung jawab untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah dari ICC. Ia juga menyoroti tindakan Polandia yang sebelumnya mengkritik Mongolia karena tidak menangkap Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Albanese menyatakan, "Polandia, yang mengecam Mongolia karena tidak menangkap Putin, harus menangkap Netanyahu, jika ia berkunjung. Penerapan hukum secara selektif mengikis universalitas keadilan internasional dan multilateralisme," tulis Albanese dikutip Merdeka.com dari laman ANTARA pada Sabtu (12/1).
Albanese menyebut bahwa Polandia, yang sebelumnya mengecam Mongolia karena tidak menangkap Putin, harus menangkap Netanyahu, jika ia berkunjung. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap standar ganda yang kerap terjadi dalam implementasi hukum internasional. Albanese menekankan pentingnya konsistensi untuk menjaga legitimasi pengadilan global.
Reaksi Internasional terhadap Permintaan Albanese
Pernyataan Albanese memicu beragam reaksi di kalangan komunitas internasional. Banyak negara yang memberikan dukungan terhadap desakannya, dengan alasan bahwa hukum internasional seharusnya diterapkan secara konsisten tanpa diskriminasi. Di sisi lain, terdapat keraguan mengenai kesediaan Polandia untuk menangkap Netanyahu, mengingat hubungan diplomatik yang telah terjalin antara kedua negara tersebut.
Reaksi dari Israel juga tidak kalah keras. Pemerintah Israel mengecam pernyataan Albanese dan menyebutnya sebagai bentuk bias terhadap negara mereka. Sementara itu, kelompok-kelompok advokasi HAM terus mendorong penerapan hukum internasional secara adil.
Polandia di Persimpangan: Memilih Hukum atau Diplomasi
Sebagai anggota ICC, Polandia memiliki tanggung jawab hukum untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah dari ICC. Namun, mengambil tindakan terhadap seorang pemimpin negara seperti Netanyahu bukanlah hal yang sederhana.
Langkah yang diambil oleh Polandia akan berada di bawah pengawasan komunitas internasional, terutama mengingat kritik yang mereka sampaikan sebelumnya terhadap Mongolia. Apabila Polandia memilih untuk tidak menangkap Netanyahu, hal ini dapat menimbulkan keraguan serius mengenai komitmen mereka dalam mendukung hukum internasional.
Sebaliknya, jika Polandia memutuskan untuk menangkap Netanyahu, hubungan diplomatik mereka dengan Israel kemungkinan akan terganggu. Dilema ini menunjukkan betapa kompleksnya penerapan prinsip keadilan universal di dunia nyata.
Dampak Potensial terhadap Hukum Internasional
Kasus ini bisa menjadi titik tolak yang signifikan untuk penegakan hukum internasional di masa depan. Apabila Polandia berhasil menangkap Netanyahu, hal tersebut akan menyampaikan pesan yang kuat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum internasional, tanpa memandang posisi mereka.
Namun, kegagalan untuk bertindak juga dapat melemahkan legitimasi ICC dan prinsip keadilan universal. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat internasional terhadap pengadilan global tersebut.
Di tengah situasi ini, para pengamat hukum internasional menekankan perlunya kerja sama global untuk memastikan bahwa hukum internasional dapat ditegakkan secara konsisten.
Apa itu prinsip keadilan universal?
Prinsip keadilan universal adalah konsep hukum yang memungkinkan pengadilan untuk mengadili kejahatan serius, seperti kejahatan perang, tanpa memandang lokasi kejadian atau kebangsaan pelaku.
Mengapa Benjamin Netanyahu dikenakan perintah penahanan ICC?
Netanyahu dikenakan perintah penahanan oleh ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Gaza.
Apakah Polandia wajib menangkap Netanyahu?
Sebagai anggota ICC, Polandia memiliki kewajiban hukum untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah ICC, termasuk Netanyahu, jika ia berada di wilayah mereka.
Bagaimana reaksi Israel terhadap desakan ini?
Pemerintah Israel mengecam pernyataan Francesca Albanese dan menyebutnya sebagai bentuk bias terhadap negara mereka.