Pengadilan Saudi Perintahkan Pelaku Pelecehan Seksual Dipermalukan di Depan Publik
Sebuah pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan seorang terpidana pria kasus pelecehan seksual diumumkan namanya dan dipermalukan di depan publik.
Sebuah pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan seorang terpidana pria kasus pelecehan seksual diumumkan namanya dan dipermalukan di depan publik, seperti dilaporkan media lokal.
Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah melecehkan seorang perempuan menggunakan kata-kata cabul oleh Pengadilan Kriminal di Madinah. Dia dihukum delapan bulan penjara dan denda sekitar Rp 19 juta.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Saipul Jamil berangkat ke Arab Saudi? Saipul berangkat bersama kelompok terbang awal dari Indonesia. Ia sudah berada di Arab Saudi sejak beberapa hari yang lalu.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Dikutip dari BBC, Rabu (12/1), UU anti pelecehan yang diamandemen setahun yang lalu memperbolehkan nama pelaku dan hukumannya dipublikasikan di koran lokal atas biaya mereka sendiri.
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Amandemen tersebut disambut baik banyak orang di negara kerajaan yang konservatif itu, di mana saat itu seorang pemerhati mengatakan amandemen itu "sudah lama tertunda".
UU yang mulai berlaku pada tahun 2018 itu telah menetapkan hukuman sampai dua tahun penjara dan denda hingga sekitar Rp 386 juta untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual. Pelaku yang berulang melakukan kejahatan tersebut menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sampai sekitar Rp 1,1 miliar.
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan Saudi mengeluh pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk menghentikan pelecehan.
Seorang perempuan mengatakan kepada BBC, komentar pada video yang mendokumentasikan insiden pelecehan seksual di dunia maya sering menyalahkan perempuan dan korban kemungkinan besar akan dihukum sebagai pelaku.
Baca juga:
Setelah ASEAN, J&T Express Ekspansi Bisnis ke Uni Emirat Arab dan Arab Saudi
Dipenjara Tiga Tahun Tanpa Dakwaan, Putri Kerajaan Saudi Dibebaskan
Kemenag: Pemberangkatan Jemaah Umrah Dibuka Kembali 8 Januari 2022
Diundang Liga Muslim Dunia, Mantan Wakapolri Syafruddin Kunjungi Museum Rasulullah
VIDEO: Fenomena Hujan Salju di Gurun Arab Saudi, Peneliti Prediksi Akan Lebih Banyak