Puan Harap Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR 2024-2029 untuk Kualitas yang Lebih Baik
Keterwakilan perempuan DPR RI periode 2024-2029 meningkat sebanyak 22,1% dan mencetak sejarah baru Indonesia.
Jumlah anggota DPR RI perempuan untuk periode 2024-2029 terbanyak sepanjang sejarah, total terdapat 127 perempuan dari 580 anggota yang mengisi kursi parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif ini agar sejalan antara kuantitas dan kualitas.
"Kita berharap peningkatan keterwakilan itu tidak hanya dari kuantitas, tapi juga kualitas. Dengan demikian perempuan akan maksimal mewarnai semua proses di DPR RI," kata Puan, Jumat (18/10/2024).
- Dipimpin Puan Maharani, Ini 4 Fakta Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024
- Ini Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR RI Periode 2024-2029
- Puan: Wacana Penambahan Kementerian, Tentu Saja Ada Penambahan Komisi juga di DPR RI
- Peringatan Haornas 2024, Puan Maharani Dorong Peningkatan Kualitas Olahraga Indonesia
Keterwakilan perempuan DPR RI periode 2024-2029 meningkat sebanyak 22,1% dan mencetak sejarah baru Indonesia. Puan meyakini, DPR dapat segera merealisasikan kebijakan afirmatif berupa 30% keterwakilan perempuan di parlemen.
"Kita berharap keterwakilan perempuan di parlemen segera mencapai 30 persen. Hal ini agar dapat memperkuat kualitas demokrasi, parlemen akan lebih responsif terhadap berbagai persoalan di masyarakat," ujar Puan.
Puan pun mengingatkan kepada anggota DPR perempuan bahwa keberhasilan peningkatan keterwakilan ini harus dianggap sebagai kemajuan dalam perjuangan pemberdayaan perempuan.
"Pencapaian ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan politik yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai isu, terutama terkait kesetaraan gender," tutur Puan.
Selain itu, menurutnya, keberhasilan perempuan di DPR juga sebagai bukti kesetaraan gender dalam berpolitik bukan hanya wacana saja.
"Hal ini menjadi realitas yang akan mengubah wajah legislasi nasional. Maka peningkatan keterwakilan perempuan di DPR harus bisa menghadirkan isu dan perumusan kebijakan yang responsif gender, karena perempuan yang paling tahu kebutuhan sesamanya," imbuh Puan
Untuk itu, Puan meminta anggota dewan perempuan untuk melanjutkan keberhasilan DPR periode sebelumnya, khususnya pada isu-isu perlindungan dan pembedayaan perempuan.
Di bawah kepemimpinan Puan, DPR periode 2019-2024 berhasil menelurkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diperjuangkan 10 tahun lamanya. Bahkan UU TPKS dianggap tonggak awal penghapusan kekerasan seksual di Indonesia yang telah menjadi fenomena gunung es.
"Perempuan parlemen harus membawa perspektif baru yang lebih komprehensif dalam proses pembuatan kebijakan, terutama dalam isu perlindungan perempuan dan anak, kesejahteraan keluarga, kesehatan reproduksi, hingga pemberdayaan ekonomi perempuan," papar Puan.
Puan juga mengingatkan, legislator perempuan harus bisa menghadirkan produk legislasi yang pro perempuan. Seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang disahkan oleh DPR periode lalu.
"UU KIA mendukung perempuan dalam hal memastikan agar anak-anak yang dilahirkan dari rahimnya memperoleh tumbuh kembang yang baik. UU ini juga memberi dukungan bagi ibu bekerja untuk tetap bisa berkarya karena adanya jaminan tanggung jawab kolektif terhadap perkembangan anak," terang Puan.