Mengenal Isbat Nikah, Bakal Dilakukan Rizky Febian dan Mahalini pada 4 November 2024
Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang beragama Islam.
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan untuk pengesahan atau isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan ini telah didaftarkan oleh Rizky dan Mahalini melalui kuasa hukum mereka dengan menggunakan sistem e-court.
Mengacu pada informasi dari kanal Showbiz Liputan6.com pada Rabu, 30 Oktober 2024, Taslimah, perwakilan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan selebriti tersebut telah diterima. Sidang untuk isbat nikah dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024.
- Begini Solusi Agar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah di Mata Agama dan Negara
- Fakta-Fakta Menarik Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama hingga Diminta Menikah Ulang
- Potret Rizky Febian Hadiri Sidang Isbat Nikah dengan Mahalini, Akui Semuanya Sudah Sesuai Syariat Islam
- Isbat Nikah: Pengertian, Syarat Pengajuan, dan Alasan Pentingnya
"Perkara itu memang sudah masuk kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini. Agenda persidangannya di tanggal 4 November 2024," ungkap Taslimah kepada wartawan di kantornya.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan isbat nikah? Berdasarkan penjelasan dari laman resmi Kemenag Kota Batu, isbat nikah adalah pengesahan pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan muslim yang sudah dilaksanakan serta memenuhi syarat rukun perkawinan menurut agama, tetapi belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini biasanya terjadi pada pasangan yang hanya menikah secara agama atau siri dan belum terdaftar dalam dokumen resmi negara. Dengan adanya isbat nikah, status sebagai suami dan istri beserta hak dan kewajiban mereka menjadi lebih jelas.
Sebelumnya, Rizky dan Mahalini juga telah memberikan klarifikasi mengenai berita yang beredar mengenai permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan tertulisnya pada 30 Oktober 2024.
Pernikahan Belum Terdaftar di KUA
Pernikahan yang berlangsung pada bulan Mei lalu belum tercatat di KUA. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan dalam sebuah prosesi khusus setelah Mahalini memeluk agama Islam. Meskipun mereka telah menikah secara agama, pengakuan resmi dari negara belum diberikan.
Keduanya berharap agar pernikahan mereka dapat mendapatkan status hukum yang sah melalui jalur ini. Mengacu pada situasi tersebut, pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa pencatatan di KUA memerlukan permohonan isbat untuk mendapatkan pengakuan dari negara. Negara akan mengesahkan pernikahan tersebut setelah pengajuan isbat diproses.
Pada hari pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini sempat membagikan foto buku nikah di akun Instagram mereka. Unggahan tersebut mendapatkan respon positif dari para penggemar yang menyaksikan momen bahagia pasangan ini. Namun, terungkap bahwa buku nikah yang mereka pamerkan belum terdaftar secara resmi di KUA.
Ketika dikonfirmasi, Taslimah tidak memberikan komentar spesifik terkait unggahan foto tersebut. "Wallahu A'lam Bishawab yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya," jelas Taslimah.
Rizky Febian dan Mahalini Wajib Hadir dalam Isbat
Foto buku nikah yang beredar saat ini tidak diakui sebagai bukti sah oleh negara. Untuk mendapatkan akta nikah yang resmi, mereka harus menjalani proses itsbat. Kehadiran pasangan di sidang adalah hal yang wajib, agar identitas serta status pernikahan mereka dapat diverifikasi oleh majelis hakim. Sidang tersebut akan menjadi momen penting untuk menentukan apakah permohonan isbat yang diajukan akan diterima atau tidak.
"Kehadiran keduanya penting, karena mereka yang meminta permohonan," jelas Taslimah. Pernyataan ini menegaskan bahwa Rizky dan Mahalini adalah pihak yang mengajukan permohonan untuk itsbat nikah. Apabila sidang mengabulkan permohonan mereka, maka pernikahan tersebut akan diakui secara resmi oleh hukum. Setelah pengesahan dari pengadilan, pasangan ini dapat memperoleh akta nikah resmi dari KUA di daerah mereka.
Proses itsbat ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara terkait pernikahan mereka yang sebelumnya hanya diakui secara agama. Taslimah menjelaskan bahwa Rizky dan Mahalini mengajukan itsbat ini untuk keperluan administrasi, termasuk untuk memperbarui kartu keluarga mereka. Dengan demikian, langkah ini sangat penting bagi pasangan untuk memastikan bahwa status pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara.
Perjalanan Cinta Rizky dan Mahalini Berakhir Bahagia dengan Pernikahan
Setelah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun, Rizky Febian dan Mahalini akhirnya memutuskan untuk menikah. Pertemuan pertama mereka terjadi saat berduet menyanyikan lagu 'Berpisah Itu Mudah' karya Rizky Febian di sebuah acara televisi.
Meskipun awalnya pertemuan tersebut tidak langsung menjalin kedekatan, hubungan mereka mulai terjalin berkat bantuan penyanyi Ziva Magnolya. Rizky mulai menunjukkan ketertarikan kepada Mahalini dengan menitipkan salam melalui Ziva.
"Ziva bilang ke aku (tentang Mahalini) terus aku bilang ke Ziva 'salamin ya ke Mahalini' dulu tuh cuma gitu doang," ungkap Rizky Febian dalam channel YouTube Armand Maulana pada 19 Februari 2022.
Kedekatan mereka semakin meningkat seiring waktu, dan Rizky merasa cocok dengan Mahalini. Ia mengungkapkan rasa kagumnya terhadap Mahalini yang dikenal sebagai sosok pekerja keras, hasil dari ajang Indonesian Idol.
Pada 7 Februari 2022, mereka resmi menjalin hubungan. Momen spesial ketika Rizky menyatakan cintanya kepada Mahalini juga terekam dalam channel YouTube adiknya, Putri Delina. Tak lama setelah itu, Rizky menunjukkan keseriusannya dengan melamar Mahalini pada 7 Mei 2023. Akad nikah mereka pun dilaksanakan pada 8 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta, menandai langkah baru dalam hidup mereka sebagai pasangan suami istri.