Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.
Tepatnya pada tahun 1900-an awal, di mana penerapan SIM bagi pengendara terkait dengan kemunculan sepeda motor dan mobil di Hindia Belanda menjelang tahun 1900-an.
Pada masa awal kemunculan mobil, pengemudi dapat mengendarainya tanpa SIM. Menurut G.H. von Faber dalam Oud Soerabaia, baru pada 1 Januari 1900 diberlakukan aturan bahwa pengemudi kendaraan bermesin yang menggunakan bahan bakar bensin dan tidak berjalan di atas rel diwajibkan memiliki SIM untuk dapat berkendara di jalan umum.
Pada masa itu, SIM disebut dengan rebewes oleh penduduk lokal, yang berasal dari ejaan bahasa Belanda Rijbewijs. Rebewes ini berbentuk memanjang seperti surat dan berisi informasi tentang pengemudi, seperti nama dan tempat penerbitan.
Syarat Bikin SIM
Selain itu, rebewes juga dilengkapi dengan pas foto hitam putih yang distempel oleh instansi berwenang yang mengeluarkannya.Untuk mendapatkan rebewes, para pengemudi diwajibkan menjalani serangkaian tes, terutama tes mengemudi yang didampingi oleh seorang inspektur polisi.
Dalam tes ini, peserta diminta untuk mengemudikan kendaraan melewati berbagai jalan. Mereka juga harus bergerak di antara deretan bendera, menggerakkan mobil maju dan mundur, serta berbelok.
Tingginya tingkat kesulitan ujian membuat banyak pengemudi gagal memperoleh lisensiKemudian pemerintah kolonial Belanda mengatur jenis-jenis rebewes menjadi dua, yakni rebewes A untuk untuk pengendara mobil, dan rebewes B untuk kendaraan angkut seperti truk dan bus.
Syarat rebewes A minimal usia 18 tahun, sedangkan rebewes B harus di atas 21 tahun. Surat izin mengemudi tersebut berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui jika masa berlaku sudah habis.
Kini Banyak Calo
Sampai saat ini, sistem surat izin mengemudi yang diperkenalkan oleh Belanda masih digunakan oleh pemerintah Indonesia, meskipun ada beberapa yang diubah menyesuaikan dengan keadaan Indonesia saat ini.
Syarat agar bisa mendapatkan SIM adalah dengan lulus dari ujian praktik dan ujian teori.
Sayangnya, masih ada oknum-oknum yang membayar calo untuk mendapatkan SIM. Adanya pungli dalam pembuatan SIM dikatakan karena sulitnya ujian serta proses pembuatan SIM yang panjang.
Sehingga orang yang ingin mendapatkan SIM secara instan lebih memilih melalui jalur calo.
Reporter Magang: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti