5 Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap di Cileungsi, Pelaku Untung Rp 115 Juta/bulan
Sebanyak lima orang yang diduga pengoplos gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jabar belum lama ini. Dari pendalaman polisi, keuntungan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Sebanyak lima orang terduga pengoplos gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jabar belum lama ini. Dari pendalaman polisi, keuntungan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan terungkapnya kasus berawal dari ditangkapnya tiga tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS. Ketika dibekuk, mereka kedapatan tengah memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram non subsidi.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS sehingga total pelaku pengoplos lima orang," kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa (28/6), mengutip ANTARA
Dijual ke Jakarta sampai Subang
Elpiji 3 kg
©2015 Merdeka.com
Menurut polisi, alur bisnis haram mereka dimulai dari pelaku yang membeli empat tabung gas berisi 3 kilogram seharga Rp72 ribu di beberapa distributor. Kemudian mereka mengisikan gas tersebut ke tabung 12 kilogram.
Para pelaku sendiri menjual tabung gas 12 kilogram hasil oplosan seharga Rp120 ribu, dan mendistribusikannya ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.
Disebut Ibrahim, pelaku melakukan tindakan demikian sejak bulan Maret 2022 lalu, hingga merugikan negara Rp8 miliar rupiah.
Kantongi Rp115 Juta/bulan
Dalam satu hari, pelaku bisa mengoplos hingga 80 tabung gas 12 kilogram. Dari angka itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp115 juta selama sebulan.
"Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan," kata Ibrahim.
Sementara, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan jika upaya penindakan telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demi menyelamatkan program subsidi pemerintah.
"Ini untuk mendukung penyelamatan program subsidi pemerintah di bidang elpiji," kata Roland.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka sendiri terancam hukuman hingga enam tahun kurungan penjara.