8 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi, Listrik Gratis sampai Penangguhan Kredit
Jokowi juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk membantu penanganan Covid-19, terlebih bagi masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Virus Corona Covid-19.
Jumlah kasus terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Presiden Joko Widodo melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah masing-masing sementara waktu dan membatasi aktivitas sosial hingga physical distancing atau membatasi kontak fisik.
Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk membantu penanganan Covid-19, terlebih bagi masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Virus Corona Covid-19. Di antaranya, memberikan gratis tarif listrik hingga memberikan penangguhan kredit. Berikut bantuan pemerintah pusat lainnya untuk mengurangi beban rakyat di tengah pandemi virus corona.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Gratis dan Diskon Tarif Listrik
Jokowi memberikan kebebasan dan diskon tarif listrik untuk pelanggan perusahaan listrik negara (PLN). Pembebasan tersebut akan diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
2020 Merdeka.com
"Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA," kata Jokowi saat konferensi pers bersama awak media melalui siaran telekonferance, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Jokowi juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 7 juta pelanggan listrik dengan daya 900 Volt Ampere yang berlaku selama 3 bulan ke depan.
"Pelanggan 900 VA, jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni," imbuh Presiden Jokowi.
Menambah Dana Kartu Sembako
Presiden Joko Widodo juga menambah dana dalam kartu sembako murah yang mulanya Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga. Adapun tambahan anggaran ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Untuk menambah tunjangan Kartu Sembako Murah tersebut pemerintah telah menganggarkan Rp4.5 triliun.
"Akan ditambah Rp50 ribu. (Jadi) diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran. (Sudah) dianggarkan Rp4,5 triliun," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada gubernur melalui video conference, Selasa (24/3).
Menaikkan Insentif Kartu Pra Kerja
Insentif penerima kartu pra kerja dinaikkan oleh Jokowi yang mulanya Rp 650 ribu menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak akibatpandemi virus corona (Covid-19).
2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir
"Sehingga nanti setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ujar Presiden Jokowisaat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).
Memberikan Keringanan Pembayaran Kredit
Joko Widodo juga memberikan keringanan pembayaran kredit motor bagi pekerja informal, baik itu ojek online, supir taksi dan nelayan yang terdampak virus corona (Covid-19). Selain itu, Ia juga melonggarkan relaksasi kredit untuk para Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19. Kebijakan tersebut mulai berlaku April 2020.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut. Mulai berlaku April ini, bulan April ini," ujar Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan, keringanan cicilan ini ditujukan untuk pekerja informal dan pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar. Prosedur pengajuan dilakukan tanpa harus datang ke bank, cukup melalui email atau media komunikasi seperti whatsapp.
"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas presiden ketujuh Indonesia itu.
Tanggung Selisih Bunga & Uang Muka Rumah Subsidi Rp1,5 T
Pemerintah juga memberikan bantuan pada program rumah subsidi untuk membantu masyarakat kecil selama virus corona. Pemerintah menyiapkan 2 stimulus yakni membayarkan selisih bunga dan memberikan subsidi uang muka bagi masyrakat yang ingin mengambil kredit rumah bersubsidi.
Pertama, pemerintah akan membayarkan selisih bunga. "Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," kata Presiden Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).
Kedua, pemerintah juga memberikan subsidi berupa bantuan uang muka bagi masyarakat yang ingin mengambil kredit rumah bersubsidi. "Anggaran total yang disiapkan Rp1,5 triliun," ujarnya.
Beri Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah melemahnya ekonomi akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Instagram/@smindrawati 2020 Merdeka.com
"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3).
Bantuan tunai tersebut akan diberikan bagi masyarakat yang telah disipilin mengikuti pedoman pemerintah dalam upaya menangani virus corona.
"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," tegasnya.
Menanggung Pajak Karyawan
Pemerintah tengah juga menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau 6 bulan. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Selain menanggungPPh 21, pemerintah juga akan menanggung PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.
PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," imbuhnya.
Menambah Jumlah Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah akan menambah jumlah penerima manfaat dari sebelumnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, dengan komponen ibu hamil Rp2,24 juta menjadi Rp3 juta per tahun dan komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun. Selain itu ada dana disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif dilakukan mulai April 2020.
"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, disabilitas Rp2,4 juta per tahun," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).