Tempat Ibadah di Zona Merah Akan Tutup Sementara, Ini Aturan PPKM di Bekasi
"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Mikro, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menutup sementara tempat ibadah di lingkungan RT/RW berkategori zona merah.
Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang mengungkapkan, penutupan tersebut merupakan upaya pelaksanaan PPKM hingga ke lingkup terkecil masyarakat.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Hendra, Selasa (16/02) dilansir dari Antara.
Selain itu Hendra turut menyebut aturan lain yang akan diterapkan di wilayah kerjanya, berikut informasi lengkapnya.
Masyarakat Tidak Boleh Kumpul Lebih dari Tiga Orang
Ilustasi PSBB ©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Aturan berikutnya adalah terkait kerumunan. Dalam aturan tersebut Hendra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh berkumpul atau berkerumun lebih dari tiga orang.
Kemudian, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi di lingkungan RT/RW yang berstatus zona merah. Seluruh kegiatan kemasyarakatan pun turut dibatasi.
"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," terang Wakil Ketua Satgas yang juga Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Pembatasan juga Dilakukan di Zona Hijau
Bagi masyarakat yang wilayahnya berada di zona hijau, Hendra turut menekankan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Saat ditemukan kasus di zona hijau, pihaknya meminta agar wilayah tersebut langsung membuat laporan dan menerapkan pembatasan kegiatan berdasarkan jumlah kasus.
"Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," katanya.
Pembagian Zona Berdasarkan Angka Sebaran Kasus
Sementara itu, lanjut Hendra, pembagian zona sendiri didasarkan pada angka sebaran kasus di tingkat RT/RW. Untuk kategori zona hijau, hal tersebut berlaku jika tidak ada kasus positif alias zero case. Sedangkan zona kuning akan berlaku jika ditemukan satu hingga lima warga yang terkonfirmasi positif.
Untuk zona oranye, bila di lingkungan RT/RW tersebut ditemukan enam sampai 10 warga yang positif. Dan untuk zona merah diberlakukan di RT/RW yang memiliki kasus positif di atas 10 orang.
Optimalisasi Penanganan
Selain menerapkan berbagai pembatasan kegiatan, pihak satgas juga akan memfokuskan terhadap optimalisasi penanganan melalui tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19, sembari berikhtiar lewat vaksinasi massal.
"Berdasarkan data rekan-rekan di lapangan, Kabupaten Bekasi belum ada RT dan RW yang masuk zona merah, baru ada di zona kuning itupun masih kuning muda tapi kami treatment mereka dengan perlakuan layaknya zona oranye demi mencegah penyebaran virus," lanjut dia.