Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya Menurut Ulama
Apakah berkumur membatalkan puasa sering menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Kekhawatiran berkumur membatalkan puasa kadang juga membuat beberapa orang jadi takut untuk sekadar menyikat giginya saat puasa.
Saat menjalankan ibadah puasa, kita sebagai seorang Muslim harus tahu ketentuan-ketentuan dalam berpuasa, termasuk hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Pembatal puasa yang umum kita ketahui antara lain adalah makan, minum, keluarnya mani, dan haid. Selain itu, muntah, jima’ di siang hari, dan berniat untuk membatalkan puasa meski masih dalam keadaan berpuasa, juga dapat membatalkan ibadah puasa kita.
-
Apa itu Puasa Rajab? Salah satu amalan sunnah yang identik dengan bulan Rajab adalah Puasa Rajab, yaitu puasa sunnah yang dikerjakan selama bulan Rajab.
-
Apa itu puasa Rajab? Puasa Rajab merupakan salah satu puasa sunnah yang dilakukan pada Bulan Rajab dan bisa dimulai sejak tanggal 1 Rajab.
-
Apa saja keutamaan puasa Rajab? Keutamaan puasa Rajab pertama adalah sehari berpuasa lebih utama dibandingkan dengan berpuasa 30 hari pada bulan lainnya, kecuali bulan Ramadhan.
-
Kapan puasa Arafah jatuh? Puasa Arafah dilaksanakan pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah, sehari sebelum Idul Adha.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Puasa Rajab dilakukan? Waktu yang diutamakan untuk mengamalkan Puasa Rajab adalah pada ayyamul bidh atau pertengahan bulan.
Lalu, bagaimana dengan hal lainnya, seperti berkumur-kumur? Apakah berkumur membatalkan puasa?
Apakah berkumur membatalkan puasa sering menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Kekhawatiran berkumur membatalkan puasa kadang juga membuat beberapa orang jadi takut untuk sekadar menyikat giginya saat puasa.
Untuk meredakan kekhawatiran tersebut, kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang apakah berkumur membatalkan puasa atau tidak, sebagaimana yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Apakah Berkumur Membatalkan Puasa?
Menjawab apakah berkumur membatalkan puasa, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa).
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj).
Asy-Syarbini rahimahullah juga berpendapat terkait apakah berkumur membatalkan puasa, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.”
Sikat Gigi saat Berpuasa
Menurut ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah kemudian memberikan saran, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin).
Berdasarkan pendapat ulama di atas, akan lebih baik jika Anda menyelesaikan sahur sedikit lebih cepat agar dapat menyikat gigi sebelum azan subuh atau setelah berbuka puasa. Jika ternyata di pagi hari masih ada rasa tersisa setelah menyikat gigi, maka hal itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.