BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Berikut Jenis dan Manfaatnya
Sebagai asuransi milik pemerintah, BPJS wajib diikuti oleh semua masyarakat Indonesia yang menetap dan tinggal di Indonesia. Sayangnya, karena kurangnya informasi menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak begitu paham mengenai BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
Sebagai asuransi milik pemerintah, BPJS wajib diikuti oleh semua masyarakat Indonesia yang menetap dan tinggal di Indonesia. Sayangnya, karena kurangnya informasi menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak begitu paham mengenai BPJS. Sehingga mereka kurang menyadari betapa pentingnya memiliki jaminan sosial.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
Adapun berikut ini informasi mengenai BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, lengkap dengan jenis dan manfaatnya yang telah dirangkum merdeka.com melalui bpjs-kesehatan.go.id dan repository.uin-suska.ac.id.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah Indonesia khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional. Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang BPJS menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 10 bahwa dalam melaksanakan fungsinya, BPJS bertugas untuk :
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
- Menerima bantuan iuran dari pemerintah
- Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
BPJS Kesehatan berfokus dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan. Adapun jenis BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. BPJS-PBI (Bantuan Penerima Iuran)
Jenis BPJS ini tidak dibebani iuran setiap bulannya, sebab semua iuran ditanggung oleh pemerintah. Program ini hanya berlaku untuk orang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan data nasional. Peserta BPJS jenis ini hanya berhak mendapatkan BPJS Kelas 3.
2. BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Jenis kepesertaan BPJS ini wajib membayar iuran bulanan sendiri sesuai dengan yang dibebankan oleh peserta yang bersangkutan. BPJS Non-PBI ini dibagi menjadi 3 yaitu
- Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
- Bukan Pekerja (BP).
BPJS Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
BPJS Ketenagakerjaan diatur di dalam UU No 40 Tahun 2004 yang terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dahulu, BPJS Ketenagakerjaan bernama PT. Jamsostek. Namun per tanggal 1 Januari 2014 namanya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki empat program perlindungan, di antaranya adalah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi empat jenis kepesertaan yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)