Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Perhatikan Ini Sebelum Transaksi
Surat perjanjian sewa rumah adalah dokumen resmi yang sah dan mengikat. Surat ini berisi persyaratan sewa rumah yang di dalamnya tertulis apa saja hak dan kewajiban pemilik rumah dan penyewa.
Bagi yang ingin menyewakan rumah, atau terlibat dalam hal tersebut, maka contoh surat perjanjian sewa rumah adalah salah satu hal yang harus diketahui. Contoh surat perjanjian sewa rumah akan membantu kita untuk membuat surat perjanjian yang benar.
Surat perjanjian sewa rumah adalah dokumen resmi yang sah dan mengikat. Surat ini berisi persyaratan sewa rumah yang di dalamnya tertulis apa saja hak dan kewajiban pemilik rumah dan penyewa. Biasanya, contoh surat perjanjian sewa rumah mencakup hal-hal seperti:
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang menggugat Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
• Alamat lengkap rumah yang disewakan
• Tanggung jawab dan kewajiban pemilik rumah dan penyewa
• Harga sewa yang harus dibayarkan untuk rumah tersebut
• Jumlah uang deposito yang harus diserahkan
• Tanggal jatuh tempo pembayaran sewa
• Sanksi dan denda yang berlaku apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian
• Kebijakan dan informasi penting lainnya yang relevan
Setelah surat perjanjian dibuat, baik pemilik rumah maupun penyewa wajib menandatanganinya di atas materai sebagai tanda kesepakatan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena pentingnya surat ini, contoh surat perjanjian sewa rumah adalah sesuatu yang wajib dicari tahu, terlebih bagi orang yang baru pertama kali ingin menyewakan rumah. Oleh karena itu, kami akan menampilkan bagaimana bentuk contoh surat perjanjian sewa rumah:
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor Kartu Identitas:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pemilik) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor Kartu Identitas:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penyewa) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang sah atas sebuah unit perumahan ……… yang beralamat di ……... Ini selanjutnya disebut “rumah”.
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
PASAL 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
- PIHAK PERTAMA sepakat menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA sepakat menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
- Sewa-menyewa rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang tercantum pada ayat 3 dan 4.
- Harga sewa rumah, yaitu sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
- Jangka waktu sewa adalah untuk selama (X) bulan/tahun, yang dimulai pada tanggal (hari/bulan/tahun) dan berakhir pada tanggal (hari/bulan/tahun).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
- Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersama dengan penandatanganan SURAT PERJANJIAN SEWA rumah ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang dimaksud pada pasal 1 ayat 3.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan uang sewa kepada PIHAK KEDUA.
Atau jika metode pembayaran dilakukan secara bertahap, maka ayat 1 pasal 2 tersebut bisa diganti dengan kalimat berikut.
Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap selama (jangka waktu) dan pelunasan terakhir tanggal (hari/bulan/tahun), dengan deposit awal sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
PASAL 3
JAMINAN PIHAK PERTAMA
- Dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberikan jaminan sebagai berikut.
- Rumah sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.
- Rumah tidak dalam keadaan disewakan kepada ataupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
- PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai penyewa rumah. Hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Contoh Surat Perjanjian
PASAL 4
PEMBEBANAN DAN PERAWATAN
- PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian fasilitas aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah terpasang pada rumah.
- PIHAK KEDUA wajib membayar semua tagihan atas pemakaian fasilitas yang dimaksud pada ayat 1.
- Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum pada ayat 2, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat fasilitas yang dimaksud pada ayat 1 agar tetap dalam keadaan baik.
PASAL 5
LARANGAN
- Selama jangka waktu sewa rumah berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan hal berikut.
- Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
- Mempergunakan unit rumah untuk tujuan lain dari yang sudah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali sudah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Merenovasi unit rumah tanpa ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
- Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah sebagai berikut.
- Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
PASAL 7
SYARAT PEMUTUSAN PERJANJIAN
- PIHAK KEDUA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
- Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya dalam kurun waktu (X) hari/bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
- Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum dilaksanakannya.
- PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
- PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama (X) hari/bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
PASAL 8
MASA BERAKHIR PERJANJIAN
Setelah berakhir jangka waktu sewa sesuai dengan pasal 1 ayat 4 SURAT PERJANJIAN SEWA rumah, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian ini, kecuali PARA PIHAK bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa kembali.
PASAL 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam SURAT PERJANJIAN SEWA rumah ini akan dimusyawarahkan bersama oleh PARA PIHAK.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (X).
Contoh surat perjanjian sewa rumah tersebut bisa diperhatikan dan dilakukan cek ulang. Akan lebih baik lagi, ada badan pengawas hukum yang berwenang, sehingga perjanjian bisa dipertanggung jawabkan.