Dalil Qurban tentang Hukum dan Keutamaan, Lengkap dengan Penjelasannya
Meski qurban merupakan ibadah yang hukumnya tidak wajib, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan umat Islam untuk mengamalkannya, terlebih pada orang-orang yang memiliki kelebihan harta. Anjuran ini didukung dengan dalil qurban dari ayat Al Quran mau pun hadis.
Dalil qurban sebaiknya diketahui umat muslim. Mengingat, tidak lama lagi umat Islam kembali kedatangan hari raya setelah Idul Fitri beberapa waktu lalu. Di setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah, umat muslim akan merayakan Idul Adha dengan shalat di lapangan dan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban.
Penyembelihan hewan qurban di hari raya Idul Adha disebut juga dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaannya. Oleh karena itu, makna dari al udh-hiyyah menurut syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, dan dilaksanakan pada hari an nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
Baca juga: Cara menyembelih hewan kurban, doa dan caranya sesuai syariat islam
Meski qurban merupakan ibadah yang hukumnya tidak wajib, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan umat Islam untuk mengamalkannya, terlebih pada orang-orang yang memiliki kelebihan harta. Anjuran ini didukung dengan dalil qurban dari ayat Al Quran mau pun hadis.
Dikutip dari rumaysho.com, berikut ini, kami akan sampaikan apa saja dalil qurban tentang hukum dan keutamaannya yang perlu diketahui umat Islam.
Hukum Qurban
Anjuran untuk berqurban dapat kita lihat dari dalil qurban berikut yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menyembelih qurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika bertanya apakah hukumnya wajib atau tidak, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.
Wajib
Yang berpendapat bahwa qurban wajib hukumnya adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil qurban yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT, yang artinya,
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Dalam dalil qurban ini terdapat kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan dengan ibadah ini, begitu pula dengan umatnya.
Selain itu, ada dalil qurban lainnya yang menunjukkan wajibnya qurban dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sunnah
Mayoritas ulama memiliki pendapat bahwa qurban adalah sunnah mu’akkad. Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hambali adalah beberapa penganutnya, kemudian pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).
Pendapat ini juga merupakan pendapat dari Abu Bakr, ‘Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil qurban dari penganut hukum ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Dalam dalil qurban tersebut ada kalimat, “dan salah seorang dari kalian ingin”, yang dikaitkan dengan kemauan.
Selain itu, alasan tidak wajib qurban adalah karena Abu Bakar dan ‘Umar yang tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena mereka khawatir jika ibadah ini nantinya akan dianggap sebagai ibadah wajib.
Mereka melakukannya juga karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkan qurban. Apalagi, tidak ada satu sahabat pun yang menyelisihi pendapat mereka. Dan pendapat inilah yang paling kuat.
Keutamaan Qurban
Menyembelih hewan qurban adalah salah satu bentuk ibadah dan juga cara kita mendekatkan diri pada Allah SWT. Meski ada beberapa hadis yang menjelaskan keutamaan dari ibadah ini, namun sebagian besar dalil qurban yang digunakan adalah yang tidak shahih.
Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi berkata tentang hal ini, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Fiqhul Udhiyah).
Sejumlah hadits dho’if yang menjelaskan keutamaan dari qurban antara lain adalah,
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidiz. Ini adalah hadits dho’if menurut Syaikh Al Albani)
Kemudian ada hadis dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam, di mana dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini dho’if jiddan).