Demi Kantongi Dana Hibah Miliaran Rupiah, Pria Asal Banten Ini Bikin Pesantren Palsu
Seperti dilansir dari Liputan6, ES melakukan kejahatan tersebut dengan bermodus membuat pesantren fiktif. Seakan pesantrennya legal, sehingga mendapat bantuan dana hibah padahal institusi Islam miliknya tidak benar-benar ada.
Kasus pemalsuan kepentingan dana keagamaan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ES di wilayah Provinsi Banten.
Atas tindakannya itu, ia harus berurusan dengan hukum akibat menyunat dana hibah Pondok Pesantren dari total Rp117 juta yang disalurkan oleh Pemprov.
-
Bagaimana para jawara Banten mendapatkan kekuatannya? Kekuatan magis yang dimiliki para jawara ini bersumber dari para kiai melalui bimbingan khusus. Ilmu-ilmu yang dimanfaatkan untuk memukul mundur penjajah di antaranya brajamusti, kanuragan, dan ilmu kebal.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Kenapa Banten disebut tanah jawara? Para jawara berada di bawah komando para ulama dan kiai yang saat itu menjadi sumber kekuatan sosial dan spiritual di Banten. Para kiai ini memiliki dua kategori murid, yang pertama adalah para santri yang terus masif menyebarkan agama Islam untuk mengusir penjajah. Lalu murid kedua adalah para jawara yang fokus menangani perlawanan secara fisik dan spiritual.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
Seperti dilansir dari Liputan6, ES melakukan kejahatan tersebut dengan bermodus membuat pesantren fiktif. Seakan pesantrennya legal, sehingga mendapat bantuan dana hibah padahal institusi Islam miliknya tidak benar-benar ada.
"Kami sudah menetapkan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, seperti Merdeka lansir pada Selasa (20/04/2021).
Lantas bagaimana ia mendapatkan dana tersebut? Berikut informasinya
Diduga Sudah Dilakukan Sejak 2018
©2019 Merdeka.com
Terkait terungkapnya kasus penyunatan dana hibah tersebut, saat ini pihak Kejati Banten sedang mendalami kepastian sejak kapan ES menggelapkan dana hibah Pesantren dari Pemprov tersebut.
Pihak Kejati tengah memantau dana hibah sejak 2018 hingga 2020 kemarin. ES diketahui menggelapkan dana hibah pesantren di tahun 2020.
Kejati Banten kian mencurigai ES setelah mendapatkan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim serta masyarakat terkait dugaan korupsi dana pesantren.
Menyunat Uang Rp17 juta hingga Rp30 juta
Dalam kasus tersebut, lanjut Nana, ES juga menggunakan modus memotong dana melalui rekening.
Caranya, saat dana sudah masuk ke rekening ponpes, ES langsung memotongnya atau meminta kembali dana tersebut. Padahal pesantren hanya mendapat bantuan sekitar Rp40 juta rupiah.
"Pelaku mengakui, memotong, misalkan menjanjikan ke pesantren dapat bantuan, tapi dipotong sekian. Dari data yang kami punya, setiap tahun (hibah pesantren) bertambah jumlah anggarannya," ungkapnya.
ES juga disebutkan kerap menjanjikan ke para pimpinan Pondok Pesantren bahwa akan mendapatkan dana hibah. Namun harus memberikan timbal balik kepada dirinya.
Hukuman yang Diterima
Adapun ES telah dijatuhi sanksi akibat melanggar Pasal 2 Ayat 1, juncto Pasal 18 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka ES saat ini juga sudah dikurung di balik jeruji Rutan Klas IIB Serang, guna memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," tambah Nana.
Untuk diketahui, di tahun 2020 kemarin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan dana Rp117,78 miliar yang disalurkan kepada 3.926 pondok pesantren se-wilayah Banten.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," tambah Nana.