Dua Kakek di Kuningan Cabuli Bocah Perempuan Belasan Kali, Pakai Modus Sembako
Dua orang kakek asal Kecamatan Sindangagung, tampak tertunduk lesu saat berurusan dengan polisi di kantor Mapolres Kuningan, Jawa Barat. Keduanya diciduk usai tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Modusnya, mereka memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban.
Dua orang kakek asal Kecamatan Sindangagung, tampak tertunduk lesu saat berurusan dengan polisi di kantor Mapolres Kuningan, Jawa Barat. Keduanya diciduk usai tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Modusnya, mereka memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban.
Menurut keterangan petugas, kedua pelaku yang diketahui berinisial PS (69) dan AM (63) itu menjalankan aksi bejatnya di sebuah saung. Bahkan tindakan demikian sudah dilakukan hingga 16 kali, dan membuat korban trauma.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
PS dan AM sendiri mengaku jika aksi keji tersebut mereka lakukan pada tanggal 27 Juni 2022 lalu.
Dekati Orang Tua Korban Pakai Sembako
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menjelaskan jika mulanya kedua pelaku mencoba mendekati keluarga korban yang kurang mampu dengan kerap memberikan bantuan materi hingga sembako.
Ketika ada kesempatan, keduanya bergantian melakukan tindakan itu kepada korban. Korban disebutkan takut melapor karena para pelaku sempat mengancam secara verbal.
“Pertama itu sering memberikan (sembako), akhirnya dekat.” terang Dhany, melansir YouTube Fokus Indosiar, Kamis (7/7).
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
©2018 Merdeka.com
Aksi keji kedua pelaku kemudian terbongkar usai korban mengeluh sakit. Saat diminta jujur oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku. Setelah tak terima, PS dan AM langsung dilaporkan ke kantor polisi untuk diproses hukum.
“Dan pada saat sedang sepi, korban ini dibawa pelaku ke saung” lanjut Dhany.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung dijerat Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.