Hukum Khitan bagi Anak Laki-laki adalah Wajib dalam Islam, Ketahui Manfaatnya
Khitan identik dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan.
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib bagi umat muslim. Artinya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dilakukan. Khitan, atau sunat, adalah proses pelepasan kulit yang ada di ujung penis. Dalam masyarakat kita, khitan biasa dilakukan ketika seseorang masih berusia anak-anak, atau saat duduk di bangku sekolah dasar, sekitar usia 6 sampai 10 tahun.
Dari sisi medis, ada banyak manfaat berkhitan, di antaranya mencegah terjadinya penyakit seksual menular, mencegah infeksi saluran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan membantu menjaga kesehatan penis.
-
Kapan Magha lahir? 1 Magha menjadi anak pertama yang lahir di dunia, Kemudian, setelah beberapa saat, Degha lahir sebagai anak kedua.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Gaun Tarkhan ditemukan? Bukti tertua yang diberikan oleh para ahli arkeologi adalah Gaun Tarkhan, yaitu kemeja linen dengan leher V yang ditemukan di makam Dinasti Pertama di pemakaman Tarkhan, Mesir kuno, oleh ahli Mesir kuno, Flinders Petrie.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Doa Kafaratul Majelis dibaca? Rasulullah SAW mengajarkan para sahabatnya untuk membaca doa kafaratul majelis ketika hendak meninggalkan sebuah majelis.
-
Kapan doa Kafaratul Majelis dibaca? Doa kafaratul majelis adalah doa yang dibaca setelah seseorang merasa bersalah atas percakapan atau kesalahan yang dilakukan saat berada dalam suatu majelis atau pertemuan.
Baca juga: Mandi Wajib Adalah Praktik Menyucikan Diri Ketahui Hukumnya
Khitan sendiri identik dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan. Wajibnya hukum khitan ini sampai-sampai dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan nasrani.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki untuk berkhitan dalam hadisnya, yang artinya,
"Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah." (HR. Abu Daud).
Dalam artikel kali ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam yang dilansir dari rumaysho.com.
Tujuan Khitan
Khitan adalah proses pengangkatan kulit yang menutupi ujung penis. Dalam Islam, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. Tujuannya bukan hanya sekadar mematuhi perintah agama, tapi juga untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran di penis, memudahkan untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37).
Apakah khitan dimulai sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum." (HR. Bukhari).
Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa Al Qodum yang dimaksud dalam hadis di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam.
Hukum Khitan bagi Anak Laki-laki
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam dalil berikut:
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, "Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak." (HR. Bukhari).
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam hadis di atas, di mana berkhitan adalah ajaran dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita juga diperintahkan untuk mengikutinya.
Allah Ta’ala juga berfirman dalam salah satu ayatnya,
"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. An Nahl : 123).
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam, sampai-sampai khitan dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslim dan nasrani. Bahkan di medan pertempuran, umat Islam mengenal orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Ini karena kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi melakukan khitan, sedangkan kaum nasrani tidak.
Karena khitan yang dijadikan sebagai pembeda inilah, maka dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib.
Bagaimana dengan Perempuan?
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Tapi, bagaimana dengan perempuan?
Ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum khitan bagi perempuan. Ada yang berkata bahwa wajib hukumnya berkhitan bagi perempuan, dan ada yang berkata bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, namun tetap dianjurkan.
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’ berkata:
"Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan." (Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110).
Oleh karena itu, pendapat yang benar tentang masalah ini adalah khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.
Manfaat Khitan bagi Laki-laki
Selain mematuhi perintah agama, khitan juga menyimpan banyak manfaat kesehatan pada organ reproduksi kita.
Dikutip dari mayoclinic.org, berikut adalah beberapa manfaat khitan bagi laki-laki:
- Kebersihan. Khitan membuat seseorang lebih mudah untuk mencuci penis.
- Penurunan risiko infeksi saluran kemih. Pria mungkin memiliki risiko infeksi saluran kemih yang rendah, namun infeksi ini lebih sering terjadi pada pria yang tidak disunat.
- Penurunan risiko infeksi seksual menular. Pria yang disunat dinilai memiliki risiko lebih rendah terkena infeksi menular seksual tertentu.
- Mencegah masalah penis. Terkadang, kulup pada penis yang tidak disunat bisa sulit atau tidak bisa ditarik kembali (phimosis). Hal ini dapat menyebabkan peradangan pada kulup atau kepala penis.
- Penurunan risiko kanker penis. Meskipun kanker penis jarang terjadi, laki-laki yang telah disunat lebih jarang mengalaminya. Selain itu, kanker serviks lebih jarang terjadi pada pasangan seksual wanita dari laki-laki yang disunat.