Izinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama, Ini Panduan Ibadah Ramadan 2021 dari Kemenag
Berbeda dengan tahun lalu, di Ramadan tahun ini Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ibadah di luar ruangan melalui surat edaran panduan Ramadan tahun 2021.
Di bulan suci Ramadan, buka puasa bersama menjadi kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh segenap lapisan masyarakat. Namun di masa pandemi Covid-19, kegiatan tersebut harus dibatasi guna mencegah penyebaran virus.
Berbeda dengan tahun lalu, di Ramadan tahun ini Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ibadah di luar ruangan melalui Surat Edaran panduan Ramadan tahun 2021.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang diraih Iqbaal Ramadhan baru-baru ini? Setelah ngejalanin kuliah dari tahun 2019 di Australia, Iqbaal Ramadhan akhirnya resmi jadi lulusan Media Komunikasi dari Monash University. Keren banget!
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Apa saja keutamaan dari berbagi di bulan Ramadan? Sedekah memiliki keutamaan yang tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi pelakunya. Selain keutamaan berlipat ganda, sedekah di Bulan Ramadhan juga dianggap sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Apa masalah pencernaan yang rentan terjadi saat puasa Ramadan? Masalah pencernaan seperti diare atau sembelit rentan terjadi pada saat bulan Ramadan.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
Dalam surat tersebut, salah satu poinnya tertulis tentang tata cara berbuka puasa di luar rumah selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut panduannya yang Merdeka lansir dari Antara.
Mengizinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama
©2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dalam surat Nomor 03 Tahun 2021 itu disebutkan jika kegiatan ibadah Ramadan termasuk berbuka puasa bersama di luar rumah telah diizinkan.
Namun kegiatan tersebut harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti adanya pembatasan kapasitas ruangan maksimal 50 persen.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran tersebut.
Mengizinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri
Di Ramadan tahun ini, Kemenag juga mengizinkan adanya pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di luar ruangan seperti di musala maupun masjid.
Izin tersebut tidak diberlakukan apabila kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, berdasarkan pengumuman dari gugus tugas Covid-19 setempat.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.
Musala/Masjid Setempat Wajib Menunjuk Petugas Protokol
Surat edaran tersebut juga mengimbau agar pengurus masjid maupun musala menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Mulai dari melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, memastikan jemaah selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.
Selanjutnya Kemenag juga mengarahkan agar segenap umat Islam serta para mubaligh/penceramah agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan
memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," seperti tertulis di salah satu poin surat edaran.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap agar surat edaran tersebut menjadi panduan bagi seluruh umat muslim di Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa serta Lebaran.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Yaqut.