Kapan Pelantikan Presiden 2024? Berikut Tanggal dan Susunan Acaranya
Acara pelantikan ini bukan hanya sekedar ritual formal tapi juga momen penting bagi bangsa Indonesia.
Pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi suatu negara, termasuk Indonesia. Pada tahun 2024, pelantikan ini akan menjadi penutup dari rangkaian Pemilihan Umum yang telah berlangsung, di mana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Dengan perolehan suara mencapai 58,58% dari total suara sah, pasangan ini siap untuk mengambil alih kepemimpinan dan melanjutkan visi serta misi mereka untuk Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan sampaikan informasi tentang kapan pelantikan Presiden 2024 akan dilangsungkan beserta susunan acaranya.
-
Kapan Pemilu Presiden 2024 dilaksanakan? Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
-
Kapan Pemilu Presiden akan diselenggarakan pada tahun 2024? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
-
Siapa saja calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024? Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 ini, yaitu:Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 1 dan diusung oleh empat partai koalisi, yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik pengusung. Mereka adalah Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Garuda, dan Gelora.Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 3 dan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
-
Siapa saja calon presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024? Saat ini sudah 3 nama kandidat capres yang akan bertarung di Pilpres 2024. Mereka adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang terjadi pada sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kapan Pelantikan Presiden 2024?
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024. Pelantikan ini nantinya akan dilangsungkan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Gedung MPR/DPR RI adalah tempat resmi pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia. Lokasi strategis di tengah kota Jakarta membuat acara ini dapat dinikmati oleh ribuan hadirin, termasuk para pejabat negara, diplomat, tokoh masyarakat, dan umum.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan. Berikut adalah aturan utama yang mengatur proses pelantikan:
Penetapan Pasangan Calon
- Setiap pasangan calon dalam pilpres harus terdiri dari satu orang calon presiden dan satu orang calon wakil presiden.
- Pasangan calon ini harus dipilih melalui proses demokratis yang sah, yaitu melalui pemilihan umum legislatif dan pilpres.
Sidang Parlemen
- Momen Prabowo Hampiri Budi Gunawan dan Lakukan Salam Komando
- Usai Pelantikan Presiden, Puan Tetap Pastikan Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Terlaksana
- Bukan Momen Sembarangan Panglima TNI Hingga Mantan Kapolri Rela Lesehan, Presiden-Wapres Juga Hadir
- Potret Lawas Megawati Soekarnoputri Masih Anak-anak, Rayakan Ultah ke-7
- Setelah pemilihan umum legislatif dan pilpres, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbesar pertama dan kedua akan mengusulkan nama-nama calon presiden dan wakil presiden.
- Sidang parlemen akan diadakan untuk memastikan validitas hasil pemilihan umum dan memilih pasangan calon yang akan dilantik.
Berhalangan Tetap
Jika salah satu anggota pasangan calon (Presiden/Wakil Presiden) berhalangan tetap sebelum tanggal pelantikan, maka posisi tersebut harus diganti.
- Calon Wakil Presiden Berhalangan: Jika calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap, maka calon presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
- Calon Presiden Berhalangan: Jika calon presiden terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
- Keduanya Berhalangan: Jika keduanya bersama-sama berhalangan tetap, sidang parlemen akan diadakan untuk memilih alternatif dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbesar pertama dan kedua.
Definisi Berhalangan
Melibati kondisi meninggal dunia atau tidak diketahuinya keberadaannya.
Regulasi ini diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Partai Politik dan Pasal-Pasal terkait dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Proses Pelantikan
Setelah pasangan calon terpilih dan divalidasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, maka tahap-tahap berikutnya akan dilakukan:
- Persiapan Administratif
- Panitia Pelaksana Pelantikan akan mempersiapkan semua detail logistik, keamanan, dan fasilitas yang diperlukan untuk acara pelantikan.
- Persyaratan formal seperti dokumen identifikasi, izin masuk gedung, dan perlengkapan lainnya akan diselesaikan.
- Upacara Pembukaan
- Upacara pembukaan biasanya dilangsungkan beberapa jam sebelum acara utama.
- Hadirin akan dipimpin menuju ruang upacara dengan arahan yang jelas.
- Pidato Pendahuluan
- Para narasumber akan memberikan pidato pendahuluan untuk memperingati pentingnya hari ini dan mengucapkan rasa syukur atas kesempatan istimewa ini.
- Pengucapan Sumpah/JANJI
- Pasangan calon yang akan dilantik akan berdiri di depan podium dan mengucapkan sumpah/janji sebagai simbol komitmen mereka untuk menjalankan amanat rakyat dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
- Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
- Setelah mengucapkan sumpah/janji, pasangan calon akan menandatangani berita acara pelantikan sebagai bukti formalitas legalitas pelantikan mereka.
- Pertukaran Tempat Duduk Antara Presiden Lama dan Baru
- Tradisionalnya, presiden lama akan menyerahkan tongkat persatuan dan kesatuan kepada presiden baru sebagai lambang transfer kekuasaan.
- Pidato Perdana Presiden Baru
- Setelah pelantikan selesai, presiden baru akan memberikan pidato perdana untuk menginformasikan rencana-rencana prioritas pemerintahannya dan visi misinya.
Rundown Pelantikan Presiden 2024
Berikut adalah rundown Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:
- Pukul 10.00 - 10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
- Pukul 10.03 - 10.06 WIB: Mengheningkan cipta sebagai penghormatan.
- Pukul 10.06 - 10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR.
- Pukul 10.26 - 10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI.
- Pukul 10.28 - 10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden RI.
- Pukul 10.30 - 10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan.
- Pukul 10.35 - 10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan kepada pihak yang berwenang.
- Pukul 10.40 - 10.42 WIB: Pertukaran tempat duduk antara presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden yang lama.
- Pukul 10.42 - 10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR.
- Pukul 10.47 - 11.05 WIB: Pidato perdana oleh presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
- Pukul 11.05 - 11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR.
- Pukul 11.10 - 11.15 WIB: Pembacaan doa sebagai penutup acara.
- Pukul 11.15 - 11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna.
- Pukul 11.20 - 11.23 WIB: Menyanyikan kembali lagu kebangsaan "Indonesia Raya" untuk menandai akhir acara.
- Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna dinyatakan selesai.