Ketahui Pengertian Ijtihad, Rukun beserta Fungsinya, Berikut Syarat dari Mujtahid
Para ulama juga melakukan ijtihad untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi umat Islam. Dengan adanya ijtihad, Islam menjadi agama yang luwes, dinamis, fleksibel sesuai dengan dinamika zaman.
Islam adalah agama yang sempurna. Agama ini memperhatikan umatnya dari urusan-urusan yang penting, hingga hal-hal kecil dalam kehidupan. Maka beruntunglah bagi kaum muslimin, karena kehidupannya sudah diatur sedemikian rupa oleh agama Islam. Adalah Al Quran dan Sunnah yang menjadi dua sumber pedoman dalam hidup seorang muslim.
Tapi sebagai salah satu agama terbesar di dunia, umat Islam juga sering dihadapkan dengan berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan dengan syara atau ibadah. Oleh karena itu, selain menggunakan Al Quran dan Sunnah, ulama juga menggunakan ijma dan qiyas sebagai instrumen untuk membantu memecahkan masalah umat.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak qashar? Sholat Jamak Qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya dalam kondisi tertentu, seperti saat melakukan perjalanan jauh. Jamak Qashar berarti menggabungkan dua sholat fardhu sekaligus dengan meringkas jumlah rakaat.
-
Apa pengertian sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar? Sholat jamak taqdim ialah menggabungkan pengerjaan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama.Misal, ketika menjamak sholat dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, baru sholat ashar.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
Selain itu, para ulama juga harus melakukan ijtihad dalam mencari solusi permasalahan yang dihadapi umat Islam. Berbagai perbedaan mazhab yang kita kenal saat ini merupakan hasil dari ijtihad. Kita tahu tidak ada yang salah dari mazhab-mazhab tersebut karena itu semua merupakan hasil terbaik dari para mujtahid untuk menemukan hukum terbaik.
Dengan adanya ijtihad, Islam menjadi agama yang luwes, dinamis, fleksibel sesuai dengan dinamika zaman.
Dalam artikel kali ini, kami akan membawa Anda untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian ijtihad, fungsinya, dan juga mengetahui bagaimana rukun serta syarat dari seorang mujtahid.
Pengertian Ijtihad
Dikutip dari jurnal yang berjudul 'Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam', kata ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang memiliki arti “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan) atas dasar pada firman Allah Swt dalam QS. Yunus ayat 9 yang artinya: ..”dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”.
Pengertian ijtihad sendiri dapat dilihat dari dua sisi, yakni pengertian ijtihad secara etimologi dan pengertian ijtihad secara terminologi.
Pengertian ijtihad secara etimologi memiliki pengertian: “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit”. Sedangkan pengertian ijtihad secara terminologi adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada kitabullah (syara) dan sunnah rasul atau yang lainnya untuk memperoleh nash yang ma’qu; agar maksud dan tujuan umum dari hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat.
Kemudian Imam al-Amidi menjelaskan pengertian ijtihad yaitu mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara yang bersifat dhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu.
Sedangkan menurut mayoritas ulama ushul fiqh, pengertian ijtihad adalah pencurahan segenap kesanggupan (secara maksimal) seorang ahli fikih untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanni terhadap hukum syariat.
Fungsi Ijtihad
Dasar dari ijtihad adalah Al Quran dan Sunnah. Jadi para ulama tidak sembarang menentukan hukum dari suatu permasalahan.
Allah SWT berfirman dalam ayatnya yang artinya,
“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat”. (QS. An-Nisa’: 105).
Fungsi ijtihad sendiri di antaranya adalah:
- fungsi ijtihad al-ruju’ (kembali):mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.
- fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
- fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan): memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.
Rukun Ijtihad
Adapun rukun ijtihad adalah:
- al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi tidak diterangkan oleh nash,
- mujtahid ialah orang yang melakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk ber-ijtihad dengan syarat-syarat tertentu,
- mujtahid fill ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi), dan
- dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill.
Syarat Mujtahid
Mujtahid adalah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tatbiq (penerapan hukum). Terdapat banyak perbedaan dalam menentukan syarat-syarat mujtahid. Adapun syarat-syarat yang telah disepakati adalah:
- Mengetahui al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam primer sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui al-Qur’an secara mendalam. - Mengetahui Asbab al-Nuzul
Mengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syarat mengetahui al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis. - Mengetahui Nasikh dan Mansukh
Hal ini bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah di-nasikh-kan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil. - Mengetahui As-Sunnah
Yang dimaksudkan as-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW. - Mengetahui Ilmu Diroyah Hadis
Seorang mujtahid harus mengetahui pokok-pokok hadis dan ilmunya, mengenai ilmu tentang para perawi hadis, syarat-syarat diterima atau sebab-sebab ditolaknya suatu hadis, tingkatan kata dalam menetapkan adil dan cacatnya seorang perawi hadis dan hal-hal yang tercakup dalam ilmu hadis. Kemudian mengaplikasikan pengetahuan tadi dalam menggunakan hadis sebagai dasar hukum. - Mengetahui Hadis yang Nasikh dan Mansukh
Mengetahui hadis yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agar seorang mujtahid jangan sampai berpegang pada suatu hadis yang sudah jelas dihapus hukumnya dan tidak boleh dipergunakan. - Mengetahui Asbab Al-Wurud Hadis
Syarat ini sama dengan seorang mujtahid yang seharusnya menguasai asbab al-nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi dan lokus hadis tersebut muncul. - Mengetahui Bahasa Arab
Seorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam karena teks otoritatif Islam menggunakan bahasa Arab. - Mengetahui Tempat-Tempat Ijma
Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama sehingga tidak terjerumus dalam memberikan fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma. - Mengetahui Ushul Fiqh
Ilmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha untuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istinbat hukum dari nash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nashhukumnya. - Mengetahui Maksud dan Tujuan Syariah
Sesungguhnya syariat Islam diturunkan untuk melindungi dan memelihara kepentingan manusia. - Mengenal Manusia dan Kehidupan Sekitarnya
Seorang mujtahid harus mengetahui tentang keadaan zaman, masyarakat, problem, aliran ideologi, politik dan agamanya serta mengenal sejauh mana interaksi saling memengaruhi antara masyarakat tersebut. - Bersifat Adil dan Takwa
Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh mujtahid benar-benar proporsional karena memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinbat hukumnya.